Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Vonis dan Tanggapan Noel
Selain pidana penjara, hakim juga memerintahkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Menanggapi putusan tersebut, Noel menyatakan menerima. 'Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima,' ujar Noel dalam sidang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hakim kemudian menegaskan bahwa meskipun terdakwa menerima putusan, jaksa masih memiliki hak untuk berpikir sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum dan Pertimbangan
Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Uang pengganti Rp3,4 miliar termasuk Rp3 miliar yang telah dikembalikan Noel sebelumnya. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta benda Noel tidak mencukupi, maka diganti pidana 1 tahun penjara.
Hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bebas KKN. Sedangkan hal meringankan adalah Noel belum pernah dihukum, memiliki tanggungan, dan berprestasi selama menjabat sebagai Wamenaker periode 2024-2025.
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, dan uang pengganti Rp4,4 miliar. Karena Noel telah mengembalikan Rp3 miliar, jaksa menuntut uang pengganti sisa Rp1,43 miliar dengan subsider 2 tahun penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan tersebut.



