Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara untuk Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang dilakukan oleh empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memasuki tahap sidang tuntutan. Oditur militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sidang Tuntutan di Pengadilan Militer

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dakwaan Oditur Militer

Oditur militer sebelumnya mendakwa para terdakwa dengan Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurut oditur, para terdakwa melakukan aksi tersebut karena merasa kesal terhadap Andrie Yunus. Kejadian berawal pada 16 Maret 2025, ketika Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan. Setelah itu, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus dan membagi tugas saat melakukan penyiraman pada Maret 2026.

Respons Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti tuntutan tersebut dan menilai bahwa hukuman 2,5 tahun penjara masih jauh dari rasa keadilan bagi korban. TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada para terdakwa. "Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja terhadap perkara ini. Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal," kata TAUD dalam keterangan tertulis pada Rabu, 3 Mei 2026.

TAUD menilai perlu adanya reformasi peradilan militer dan berharap ada revisi terhadap undang-undang yang mengatur peradilan militer. "Tuntutan ringan kepada para terdakwa ini semakin menunjukkan urgensi bagi reformasi peradilan militer dengan segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ujar TAUD. Selain itu, TAUD juga menyesalkan oditur yang meminta agar barang bukti kasus Andrie Yunus dimusnahkan, yang dinilai dapat menghambat penegakan hukum yang belum tuntas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga