Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertimbangkan sejumlah keadaan meringankan dalam vonis empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Salah satu hal meringankan adalah para terdakwa berterus terang dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Hal tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026. Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Keadaan Meringankan
Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak serta istri yang tidak bekerja. Selain itu, para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin sebelumnya. Hakim juga menyebut bahwa Terdakwa I, II, dan III selama berdinas di lingkungan TNI Angkatan Laut, serta Terdakwa IV yang berdinas di TNI Angkatan Udara, memiliki rekam penilaian yang baik. Para terdakwa juga pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Hakim menambahkan bahwa para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya di persidangan. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya korban Saudara Andrie sebagai wujud penyesalan para terdakwa.
Vonis Lengkap
Berikut vonis lengkap keempat terdakwa:
- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tuntutan Oditur Militer
Sebelumnya, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dihukum 2,5 tahun penjara. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.



