Imigrasi RI Cegah Seumur Hidup WN AS Buron Pelecehan Seksual yang Ditangkap di Bunker Depok
Imigrasi Cegah Seumur Hidup WN AS Buron Pelecehan Seksual

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menjatuhkan sanksi penangkalan masuk wilayah Indonesia seumur hidup kepada AW alias BW alias AYW alias JW, warga negara Amerika Serikat yang menjadi buron kepolisian AS dalam kasus pelecehan seksual. Pria tersebut sebelumnya ditangkap di dalam bunker rumahnya di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Dasar Hukum Penangkalan

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis pada Senin, 8 Juni 2026, sanksi ini diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas menyatakan bahwa penangkalan seumur hidup dilakukan agar AW tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Koordinasi dengan Otoritas AS

Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk memastikan AW menjalani proses hukum lebih lanjut di negara asalnya. AW dinilai telah melakukan pelanggaran keimigrasian serius, termasuk menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Awal Mula Terungkapnya Status Buron AW

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa status buron AW terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya melapor ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI pada awal Desember 2024. NM mengaku bahwa suaminya, yaitu AW, membatasi ruang geraknya sehingga izin tinggal NM habis selama sekitar lima tahun dan tidak diurus. NM juga mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya.

Imigrasi RI kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024. Selanjutnya, Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar AS untuk mengetahui profil pelaku. Hasilnya, terungkap bahwa AW telah berkali-kali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak masuk ke Indonesia.

AW Kabur ke RI Usai Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Hendarsam menjelaskan bahwa AW pertama kali masuk ke Indonesia pada 7 November 2011. Ia kabur dari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dihadapinya di AS. AW menjadi warga negara AS melalui skema naturalisasi pada 4 Mei 2000 dan memegang paspor AS yang habis masa berlakunya pada 2010.

Pada 5 Maret 2026, Ditjen Imigrasi Kemenimipas menerima surat permohonan bantuan penangkapan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Hasil penyelidikan dan informasi masyarakat mengarahkan tim ke tempat tinggal AW di Sawangan, Depok.

“Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif. Mereka juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, karena imigrasi untuk rakyat,” ungkap Hendarsam.

AW Dideportasi dengan Pengawalan US Marshals

Setelah ditangkap saat bersembunyi di bunker rumahnya di Sawangan, Depok, pada Kamis, 23 April 2026, AW ditahan di rumah detensi. Ia kemudian dideportasi pada 4 Juni 2026 dengan pengawalan dari US Marshals.

“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum maupun negara-negara sahabat,” pungkas Hendarsam.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga