Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadir Sidang dr Tifa, Siap Tunjukkan Ijazah
Jokowi Pastikan Hadir Sidang dr Tifa, Siap Tunjukkan Ijazah

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa sebagai terdakwa. Ia dituding menyebarkan tuduhan palsu mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya siap hadir dalam persidangan selanjutnya dan akan menunjukkan ijazah asli di hadapan publik.

Jokowi Siap Hadir dan Tunjukkan Ijazah

Yakup Hasibuan mengungkapkan bahwa Jokowi telah menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung di persidangan. "Kemarin, per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup usai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Menurut Yakup, Jokowi akan menunjukkan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang selama ini dipersoalkan dr Tifa. "Tentunya untuk merupakan, kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa Jokowi kerap menjadi sasaran narasi negatif dari pihak tidak bertanggung jawab, sehingga kesempatan sidang ini dimanfaatkan untuk membuktikan keaslian ijazah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Yakup menjelaskan bahwa ijazah S1 Jokowi sudah disita oleh pihak berwenang. "Ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM, jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," jelasnya. Ia menambahkan, "Takutnya diperlihatkan UGM nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi, ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all."

Jadwal Sidang dan Proses Hukum

Yakup menunggu jadwal dari majelis hakim untuk menghadirkan Jokowi. "Nanti mungkin kita tunggu jadwal dari majelis kalau pengalaman kami mungkin ini eksepsi minggu depan kemudian seminggu lagi putusan sela baru setelah itu masuk ke pembuktian. Ya mungkin 3-4 minggu mungkin dari sekarang ya," katanya. Proses hukum diperkirakan masih berlangsung beberapa minggu ke depan sebelum Jokowi memberikan kesaksian.

Dakwaan terhadap dr Tifa

dr Tifa didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi dari UGM palsu. Tuduhan tersebut disebarkan melalui media sosial, internet, dan talk show tanpa bukti sah. Jaksa penuntut menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan UGM telah menerbitkan ijazah S1 Kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.

"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," tegas jaksa di PN Jakarta Timur.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Jokowi mengalami kerugian imateriil akibat perbuatan dr Tifa. "Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami kerugian imateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," ujar jaksa. "Sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi."

Pasal yang Dikenakan

dr Tifa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsider meliputi Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kehormatan mantan presiden. dr Tifa sebelumnya menolak tawaran damai dari Jokowi, sehingga kasus berlanjut ke pengadilan. Sidang selanjutnya akan digelar dalam beberapa pekan mendatang dengan agenda eksepsi dan putusan sela.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga