Kejagung Terbitkan SE Hitung Kerugian Negara Tak Hanya BPK Usai Putusan MK
Kejagung Terbitkan SE Hitung Kerugian Negara Tak Hanya BPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung, dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Isi Surat Edaran Kejagung

Dalam SE tersebut, Kejagung menyikapi pertimbangan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang menyatakan bahwa 'lembaga negara audit keuangan' dalam Pasal 603 KUHP adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Kejagung menilai pertimbangan MK itu tidak berarti BPK menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Kejagung mengungkit bahwa putusan MK tersebut sebenarnya tidak mengabulkan permohonan para pemohon, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kejagung merujuk pada putusan MK lain dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur bahwa perhitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, atau badan pengawasan lainnya di instansi pemerintah, serta akuntan publik tersertifikasi yang berkoordinasi dengan ahli.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.

Pernyataan Kapuspenkum Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan SE itu. Ia menyebut SE tersebut menjadi pengingat bagi jaksa di daerah agar tidak bingung menafsirkan putusan MK.

“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah-daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu (menafsirkan sendiri). MK itu, baca secara utuh putusan MK-nya. Tidak parsial seperti ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, nggak saklek seperti itu,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Anang meminta masyarakat tidak mudah percaya informasi di media sosial. Ia mengimbau agar masyarakat membaca secara utuh putusan MK terkait gugatan tersebut.

“Baca saja secara utuh (poin-poin putusannya). Teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK),” tuturnya.

“(BPKP) Masih bisa, masih bisa,” sambung Anang saat ditanya apakah BPKP masih bisa melakukan perhitungan kerugian negara.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Sebelumnya, MK menyebut BPK merupakan lembaga negara audit keuangan yang dimaksud dalam Pasal 603 KUHP. Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo (ketua merangkap anggota), Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota. Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.

Dalam permohonannya, pemohon menyatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara. MK menilai dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara dan siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara tidak beralasan menurut hukum.

MK berpandangan bahwa kerugian negara sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan gugatan pemohon. Dalam amarnya, MK menolak permohonan pemohon.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga