Habiburokhman: KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri
KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri: Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah menjawab sebagian besar tuntutan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini disampaikan terkait penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

KUHAP Baru sebagai Jawaban atas Tuntutan Masyarakat

Habiburokhman mengungkapkan bahwa hampir seluruh aspirasi masyarakat mengenai reformasi Polri sudah tertampung dalam KUHAP baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. "Kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa materi KUHAP baru merupakan hasil masukan dari masyarakat melalui puluhan kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang kemudian diramu oleh tim pemerintah dan DPR. Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri, menurut Habiburokhman, adalah potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbandingan dengan KUHAP Lama

Dalam KUHAP 1981, hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum sangat terbatas, sementara tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan. Hal ini membuka peluang besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan, termasuk hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan dan penguatan peran advokat.

Peningkatan Mekanisme Kontrol

KUHAP baru juga memperluas lembaga praperadilan, mengetatkan institusi penahanan, serta menerapkan prosedur anti kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan. Selain itu, ada ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan. "Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif," ungkap Habiburokhman.

Implementasi dan Harapan ke Depan

Habiburokhman menyinggung sejumlah kasus yang dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, dan kasus Hogi Minaya di Sleman. Kasus-kasus tersebut, menurutnya, dapat diselesaikan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru. "Karena itu ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga