Putusan MA AS: Kewarganegaraan Otomatis Tetap Berlaku
Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa (30/06/2026) memutuskan menolak upaya Presiden Donald Trump untuk mengakhiri prinsip kewarganegaraan otomatis bagi siapa pun yang lahir di wilayah AS. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi kebijakan imigrasi keras Trump yang ingin menafsirkan ulang Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Amandemen ke-14 yang diratifikasi pada 1868 menyatakan: "Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat dan tunduk pada yurisdiksinya adalah warga negara Amerika Serikat dan warga negara bagian tempat mereka tinggal." Selama lebih dari 150 tahun, ketentuan ini ditafsirkan bahwa anak yang lahir di AS otomatis menjadi warga negara, terlepas dari status imigrasi orang tuanya, dengan pengecualian anak diplomat asing atau pasukan musuh.
Reaksi ACLU dan Kekhawatiran Pakar
American Civil Liberties Union (ACLU) menyambut putusan ini sebagai kemenangan prinsip. "Ini adalah salah satu pernyataan paling jelas tentang siapa kita sebagai sebuah negara. Siapa pun orang tua Anda, jika Anda lahir di sini, Anda berhak menjadi bagian dari negara ini," kata ACLU dalam pernyataan resmi.
Namun, Kim Lane Scheppele, profesor Sosiologi dan Hubungan Internasional di Princeton University, mengingatkan bahwa meskipun putusan ini tidak mengubah status hukum, dampaknya tetap terasa. "Fakta bahwa isu ini kini terbuka untuk diperdebatkan, padahal sebelumnya tidak pernah seperti itu, membuat status kewarganegaraan menjadi lebih rapuh, termasuk bagi mereka yang telah tinggal sepanjang hidupnya di AS," katanya kepada Deutsche Welle (DW) sebelum putusan diumumkan.
Scheppele juga menyoroti bahwa pemerintahan Trump telah membuka unit denaturalisasi di Departemen Kehakiman dan mendorong kewajiban menunjukkan bukti kewarganegaraan untuk memilih. "Padahal, hanya sedikit dari kita yang memiliki bukti semacam itu. Misalnya, kurang dari separuh warga AS memiliki paspor," tambahnya.
Dampak jika Aturan Diubah
Lembaga kajian Migration Policy Institute memperkirakan ada 255.000 anak yang lahir di AS setiap tahun dari orang tua bukan warga negara. Jika aturan diubah, perubahan tidak akan berlaku surut, sehingga 4,4 juta warga AS yang lahir antara 2006-2023 tetap aman, menurut riset Pew Research Center.
Sejumlah tokoh Amerika terkemuka memperoleh kewarganegaraan sejak lahir meski orang tua mereka belum menjadi warga negara, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Direktur FBI Kash Patel, dan istri Wakil Presiden Usha Vance.
Pemerintahan Trump sebelumnya mengusulkan bahwa saat anak lahir, status orang tua akan diperiksa untuk menentukan kewarganegaraan anak. Akta kelahiran saja tidak lagi cukup untuk mengurus paspor atau nomor jaminan sosial. Status kewarganegaraan anak akan bergantung pada negara asal orang tua, dan beberapa negara di Asia Tenggara tidak memberikan kewarganegaraan otomatis, berpotensi menyebabkan anak tanpa kewarganegaraan.
Scheppele menjelaskan, "Satu hal penting yang perlu dipahami tentang AS adalah kami tidak punya cara yang sederhana dan mudah diakses untuk membuktikan kewarganegaraan, justru karena sebagian besar dari kami mengandalkan status lahir di AS. Bayangkan jika status kewarganegaraan dan imigrasi semua orang tua baru harus dicatat untuk setiap kelahiran di seluruh negeri. Dari situ saja, kita bisa mulai melihat kekacauan administratif yang akan terjadi."
Perbandingan dengan Negara Lain dan Dampak Politik
Trump kerap mengklaim secara keliru bahwa AS adalah satu-satunya negara yang memiliki kewarganegaraan otomatis. Faktanya, data Pew Research Center menunjukkan 32 negara lain, sebagian besar di Amerika Utara dan Amerika Latin, juga menawarkan kebijakan serupa.
Kegagalan ini merupakan pukulan politik bagi Trump, yang menyebut kewarganegaraan otomatis sebagai "magnet bagi imigrasi ilegal" dan "aib". Wakil Presiden JD Vance pernah menyebutnya "kebijakan imigrasi paling bodoh di dunia." Namun, meskipun frustrasi, kecil kemungkinan Trump akan mengubah strategi 'America First'-nya. Putusan ini setidaknya meredakan kekhawatiran akan kebijakan lebih ekstrem terhadap warga negara yang sudah ada.



