Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani kerja sama hukum di Gedung Kejaksaan Agung Rusia di St. Petersburg pada Rabu (24/6/2026). Pertemuan ini merupakan bagian dari kunjungan bilateral Menkum RI di Rusia dalam rangka menghadiri SPILF (St. Petersburg International Legal Forum) ke-14.
Isi Kerja Sama: Pertukaran Informasi dan Akses Data
Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, akses data, riset, serta pertukaran ahli antara kedua negara. Menkum Supratman menyatakan bahwa ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA). "Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA," kata Supratman dalam keterangan yang diterima.
Pentingnya Kerja Sama bagi Kedua Negara
Bagi Rusia, kerja sama ini dinilai penting untuk menjaga hubungan erat kedua negara. Aleksandr Gutsan menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya. Ia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia. Sementara itu, Menteri Hukum RI didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.
Status Permohonan MLA dan Ekstradisi
Setelah enam tahun penandatanganan MLA, tercatat tujuh permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu permintaan telah dipenuhi, tiga permintaan sedang dalam proses kelengkapan dokumen di Rusia, satu permintaan ditolak, dan dua permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia. Selain itu, Supratman mengungkapkan bahwa satu warga Rusia beberapa waktu lalu telah mendapat persetujuan ekstradisi dari Presiden Prabowo Subianto. "Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk di ekstradisi," imbuh Supratman di hadapan Jaksa Agung Rusia.



