Komisi III DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharief Hiariej menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Salah satu DIM yang disepakati adalah pengaturan penempatan petugas kepolisian di luar institusi Polri.
Pembahasan DIM 52 dan Pasal 28A
Rapat panja berlangsung di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, Wamenkum Edward menyampaikan adanya pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29, yaitu Pasal 28A, yang menggantikan Pasal 28 ayat 3 hingga ayat 6 pada UU Polri lama. Pasal-pasal tersebut sebelumnya mengatur penempatan anggota kepolisian di luar jabatan Polri.
"DIM 52 ini menjadi Pasal 28A, di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan satu pasal yakni Pasal 28A," ujar Edward. Ia kemudian membacakan bunyi Pasal 28A yang terdiri dari tujuh ayat.
Isi Pasal 28A RUU Polri
Pasal 28A ayat (1) menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Ayat (2) merinci jabatan tersebut meliputi jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ayat (3) mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar Polri pada kementerian/lembaga lain yang membutuhkan keahlian khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pendayagunaan aparatur negara. Sementara itu, ayat (4) menegaskan bahwa jika anggota Polri mengisi jabatan di luar Polri yang tidak terkait fungsi kepolisian, ia wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ayat (5) menyebutkan bahwa pengisian jabatan di luar Polri didasarkan pada permintaan tertulis kepada Kapolri dari kementerian/lembaga yang membutuhkan, setelah mendapat persetujuan dari menteri pendayagunaan aparatur negara, kemudian dilakukan seleksi terbuka berdasarkan sistem merit. Ayat (6) memungkinkan jabatan di dalam Polri diisi oleh aparatur sipil negara yang kompeten. Ayat (7) memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menugaskan anggota Polri di luar institusi.
Tanggapan Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyoroti potensi pertentangan antara ayat (3) dan (4) Pasal 28A dengan Pasal 10 ayat (3) TAP VII MPR Tahun 2000. Ia meminta penjelasan dari Wamenkum mengenai hal tersebut.
Menanggapi hal itu, Wamenkum Edward menjelaskan bahwa selama penempatan tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian, anggota Polri tidak perlu mengundurkan diri. Sebaliknya, jika tidak berkaitan, maka harus mengundurkan diri atau pensiun. "Misalnya pada Kementerian yang melakukan fungsi penegakan hukum, tidak perlu seorang polisi pensiun karena justru dalam dinas aktif kita butuh dia sebagai koordinator pengawasan PPNS," jelasnya.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyatakan setuju dengan DIM pemerintah. Ia menekankan agar UU baru tidak membatasi perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang keamanan dan penegakan hukum. "Perkembangan masyarakat berjalan cepat, jangan kita mengunci," ujarnya.
Anggota lainnya, Safaruddin, juga menyetujui Pasal 28A dan menilai pasal tersebut sudah jelas. Menurutnya, jika terkait tupoksi Polri, tidak perlu mundur, tetapi jika di luar itu, harus mundur. Ia juga menyoroti ayat (7) yang memberikan penugasan dari Presiden.
Penghapusan DIM 31 hingga 51
Wamenkum Edward kemudian mengusulkan penghapusan DIM 31 hingga 51 jika DIM 52 terkait Pasal 28A disetujui. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyetujui usulan tersebut dan mengetok palu sebagai tanda persetujuan.



