Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara mengenai pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menolak wacana penegakan hukum dengan cara menembak di tempat terhadap para pelaku begal. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddim, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada berbagai ketentuan hukum yang berlaku dalam melakukan tindakan tegas terukur.
Pedoman Hukum dalam Tindakan Tegas
Iman menyebutkan bahwa pedoman utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Penggunaan Senjata Api, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Standar Penghormatan HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menjadi acuan.
Pertimbangan Keselamatan Masyarakat
Iman menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan. Hal ini dikarenakan para tersangka sering kali menggunakan senjata api atau senjata tajam yang membahayakan. "Oleh karena itu, pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak adalah lebih utama, serta keselamatan petugas yang sedang melakukan penegakan hukum," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa banyak pelaku begal nekat melukai korbannya saat beraksi.
Kontroversi Usulan Tembak di Tempat
Wacana penembakan di tempat terhadap begal memicu perdebatan publik. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, sebelumnya mengusulkan agar polisi bertindak tegas karena kasus begal telah meresahkan masyarakat. "Ini menjadi perhatian karena terjadi di berbagai wilayah, bukan hanya di Makassar. Saya sudah menyampaikan agar ditembak di tempat," kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5).
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menolak usulan tersebut dengan alasan melanggar hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa penembakan tanpa prosedur hukum yang jelas tidak diperbolehkan. "Saya tidak mengizinkan orang ditembak tanpa melalui proses hukum yang jelas," ujar Pigai saat dihubungi, Jumat (22/5). Menurutnya, prinsip HAM internasional mengharuskan pelaku kekerasan, termasuk teroris, ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.
Alasan Menolak Tembak di Tempat
Pigai menjelaskan dua alasan mengapa pelaku harus ditangkap hidup-hidup. Pertama, untuk melindungi hak hidup seseorang. Kedua, agar pelaku dapat menjadi sumber informasi bagi aparat untuk mengungkap jaringan dan motif kejahatan. "Dia adalah sumber informasi, data, dan fakta. Penegak hukum bisa menggali informasi darinya," tegas Pigai.



