Polri mengungkap bahwa tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), diketahui memiliki kewarganegaraan ganda. Ia diduga tengah berupaya melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menghindari proses hukum.
Upaya Pelepasan Kewarganegaraan
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa saat ini SAM terdeteksi berada di Mesir. Namun, hingga kini otoritas Mesir belum memberikan jawaban resmi terkait permintaan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai permohonan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.
"Bahwa SAM masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Untung kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Dua Kewarganegaraan dan Siasat Hukum
Untung membeberkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry mengantongi dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Mesir. Syekh Ahmad Al Misry diduga mencoba melakukan siasat hukum dengan melepaskan status kewarganegaraan Indonesianya.
"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM," ungkapnya.
Upaya pelepasan status WNI ini disebut merupakan keinginan tersangka. Jika status WNI tersebut lepas, SAM akan memiliki status kewarganegaraan tunggal Mesir dan memperoleh asas perlindungan warga negara dari pemerintah setempat.
"Upaya tersangka. Dengan melepas status ke-WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh azaz perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir," jelas Untung.
Dampak Terhadap Proses Hukum
Menurut Untung, hal ini akan mempersulit langkah Polri. Pasalnya, pengajuan Interpol Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry saat ini masih berbasis pada statusnya sebagai WNI.
"Nah ini yang menarik, tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI," sebut Untung.
Selain itu, perubahan status kewarganegaraan tersebut akan mengubah jalur kerja sama internasional. Jika SAM tetap menjadi WNI, Polri bisa menempuh jalur Police to Police (P to P) Cooperation untuk proses deportasi yang relatif singkat dan mudah.
"Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui P to P Cooperation," jelas Untung.
"Namun jika dia melepas WNI-nya, upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa lagi melalui P to P Cooperation," terangnya.
Kewenangan Kementerian Hukum
Terkait proses pelepasan kewarganegaraan tersebut, Untung menegaskan bahwa hal itu bukan wewenang Polri. Melainkan domain Kementerian Hukum RI melalui ranah Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Tentunya tentang kewarganegaraan bukan domain kami. Hal itu ada pada Kementerian Hukum RI," pungkas Untung.
Sebagai informasi, Syekh Ahmad Al Misry saat ini tengah diburu Bareskrim Polri atas dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap santrinya. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka.



