Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Indonesia memperkuat Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia. Dalam kesempatan yang sama, ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permohonan ekstradisi satu warga negara Rusia yang berada di Indonesia.
Rincian Permohonan MLA dari Rusia
Supratman menjelaskan bahwa setelah enam tahun penandatanganan MLA, terdapat tujuh permohonan bantuan hukum dari Rusia kepada Indonesia. Rinciannya adalah satu permintaan telah dipenuhi, tiga permintaan sedang dalam proses kelengkapan dokumen di Rusia, satu permintaan ditolak, dan dua permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia.
"Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi," kata Supratman di hadapan Jaksa Agung Rusia dalam rilisnya, Rabu (24/6). Supratman saat itu bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan untuk menandatangani Kerja Sama Hukum di Gedung Kejaksaan Agung Rusia di St. Petersburg.
Kunjungan Bilateral dan Forum Hukum Internasional
Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan bilateral Menteri Hukum RI di Rusia untuk menghadiri SPILF (St. Petersburg International Legal Forum) ke-14. Kerja sama yang ditandatangani mencakup pertukaran informasi dan akses data, riset, serta pertukaran ahli. Hal ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA.
Langkah ini menegaskan komitmen kedua negara dalam memperkuat kerja sama hukum, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan warga negara masing-masing. Dengan adanya ekstradisi yang disetujui, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan transparan.



