Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, resmi keluar dari rawat inap Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (22/6) pagi. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Setelah keluar dari rumah sakit, mereka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Momen Keluar dari RS Polri
Roy dan Tifa keluar dari gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB. Roy mengenakan batik lengan panjang bernuansa coklat, sementara Tifa berpakaian hitam dengan baju tahanan oranye. Keduanya langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan Polda Metro Jaya. Saat keluar dari ruang rawat inap, Roy Suryo mengepalkan tangan ke atas dan meneriakkan, "Allahuakbar, Allahuakbar."
Jadwal Pelimpahan Tahap II
Setelah tiba di Polda Metro Jaya, keduanya dijadwalkan menjalani proses pelimpahan tahap II sebagai bagian dari penanganan perkara yang telah bergulir selama kurang lebih setahun. Pelimpahan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dalam kasus ini, Roy dan Tifa akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahapan penuntutan.
Pemeriksaan Kesehatan Sebelumnya
Sebelumnya, pada Jumat (19/6) sekitar pukul 17.55 WIB, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Mereka datang dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jakarta dan langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Secara umum, kondisi keduanya dinyatakan baik, namun saat pemeriksaan ditemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan perhatian medis lebih lanjut. Tim dokter menilai kondisi kesehatan mereka tidak memungkinkan untuk langsung kembali beraktivitas tanpa pengawasan medis, sehingga direkomendasikan untuk menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi tetap stabil.



