Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, membantah kabar bahwa dirinya sakit sehingga harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan itu adalah bagian dari kesadaran diri akan usianya yang bertambah.
Pada pekan lalu, Sultan HB X dikabarkan menjalani pemeriksaan kesehatan hingga digantikan sementara oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X sebagai pelaksana harian (Plh). Namun, hari ini Rabu (2/7), Sultan telah kembali bertugas dan mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD DIY.
Bantahan Sultan Soal Kondisi Kesehatan
“Ya, iya (bukan karena sakit),” kata Sultan singkat saat ditemui awak media. Ia menjelaskan bahwa dirinya menjalani medical check up sebagai bentuk menjaga kesehatan di usianya yang tidak lagi muda.
“Saya kan boleh untuk check up kan boleh, tahu diri lah,” ujarnya. Raja Keraton Yogyakarta itu menekankan bahwa dirinya rutin menjalani pemeriksaan kesehatan. Hanya saja, jeda waktu untuk medical check up kini menjadi lebih pendek.
“Kalau dulu, saya itu selalu check up setahun sekali. Tapi, kalau sekarang enggak berani, ya enam bulan sekali, kan gitu. Wong jaga kesehatannya sendiri,” jelasnya. Ia menambahkan, “Ya untuk check up itu penting, ngukur usia kan bertambah.”
Prosedur Penunjukan Plh Gubernur
Sebelumnya, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur karena Gubernur sedang menjalani pemeriksaan medis. Sekretaris Daerah Pemprov DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Yogyakarta, Kamis (20/6), menjelaskan bahwa penunjukan Plh adalah prosedur administratif yang wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan.
“Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover wakilnya. Ini prosedural dan normal dalam birokrasi pemerintahan,” katanya.
Menurut Made, penunjukan Plh kepala daerah tersebut dimaksudkan untuk menjamin tidak adanya kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Gubernur tidak berada di tempat.
“Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan,” katanya.
Tidak Ada Krisis Kepemimpinan
Made mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan mengenai penerbitan surat penunjukan Plh untuk rentang waktu 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Ia memastikan tidak ada krisis kepemimpinan di balik kebijakan tersebut.
Made meluruskan spekulasi terkait suksesi kepemimpinan. Menurutnya, alasan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berhalangan untuk sementara karena ada keperluan medis, bukan karena masalah politik atau kesehatan serius.



