Wamenkum Soroti Peran Korlantas sebagai Wajah Polri
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Korlantas Polri merupakan garda terdepan institusi Polri yang paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat di lapangan harus mencerminkan profesionalisme sekaligus empati yang tinggi.
"Polisi lalu lintas adalah representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Cara bertindak di lapangan akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik," ujar Prof Eddy dalam agenda Anev Operasi Ketupat 2026 di Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).
Paradigma Baru Penegakan Hukum Lalu Lintas
Wamenkum menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum lalu lintas seiring berlakunya paket undang-undang pidana terbaru. Dalam arahannya kepada jajaran Korlantas Polri, ia mengingatkan bahwa penanganan pelanggaran lalu lintas harus mengedepankan pendekatan yang tidak semata-mata pidana.
"Undang-undang lalu lintas adalah undang-undang administrasi yang memiliki sanksi pidana. Karena itu, penegakan hukumnya harus mengedepankan sanksi administratif terlebih dahulu. Pidana adalah langkah terakhir," tuturnya.
Restorative Justice untuk Kecelakaan Lalu Lintas
Selain itu, Wamenkum juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara lalu lintas, khususnya kecelakaan. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini tetap dapat diterapkan meskipun ancaman pidana di atas lima tahun, selama peristiwa terjadi karena kealpaan.
"Tidak ada orang yang sengaja mengalami kecelakaan. Sepanjang itu terjadi karena kelalaian, maka ruang untuk penyelesaian secara restoratif harus dibuka," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara cermat antara kecelakaan murni dan kecelakaan akibat kelalaian. Menurutnya, tidak semua peristiwa lalu lintas dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
"Bisa saja seseorang berada di posisi benar, namun tidak mampu menghindari tabrakan karena pelanggaran pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, tidak tepat jika langsung dibebankan pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.
Agenda Anev Operasi Ketupat 2026
Agenda Anev Operasi Ketupat 2026 dibuka oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Hadir para pemangku kepentingan mulai dari Menhub Dudy Purwagandhi, Dirut PT Pelindo Achmad Muchtasyar, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo, Dirut PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, dan Dirut PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.
Kemudian hadir pula para pakar dan akademisi, mulai dari Pakar Transportasi Darmaningtyas, Pakar Transportasi Tri Tjahjono, hingga Guru Besar STIK Prof Albertus Wahyurudhanto. Agenda ini diikuti seluruh PJU Korlantas Polri dan para Dirlantas se-Indonesia.



