Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mendorong regulator dan industri untuk berpartisipasi dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi delapan persen melalui pembiayaan inovatif dari industri aset kripto dan aset digital. Hal ini disampaikan dalam Simposium dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Jakarta, Rabu (1/7).
Kesenjangan Pembiayaan Infrastruktur Nasional
Sari memaparkan bahwa skema pembiayaan inovatif diperlukan untuk mengurangi kesenjangan pembiayaan struktural. Dalam RPJMN 2025–2029, kebutuhan investasi infrastruktur nasional mencapai Rp 10.303 triliun, namun kapasitas fiskal pemerintah hanya mampu menanggung 40 persen. "Sehingga, 60 persen sisanya sangat bergantung pada investasi swasta, BUMN, dan skema pembiayaan yang inovatif," jelas politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Menurut Pimpinan DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), pembiayaan melalui perbankan konvensional belum mencukupi karena keterbatasan struktural untuk pembiayaan jangka panjang. Akselerasi pendalaman pasar keuangan dan optimalisasi teknologi seperti AI, distributed ledger technology (DLT), serta tokenisasi aset digital menjadi solusi strategis untuk mengonversi tabungan masyarakat menjadi investasi produktif.
Lonjakan Investor Kripto dan Potensi Pembiayaan Alternatif
Adopsi inovasi ini didukung pergeseran preferensi masyarakat. Pada April, jumlah investor aset kripto dan aset digital di Indonesia melampaui 21,70 juta orang, melonjak drastis dari sekitar 11 juta orang pada 2021. Dominasi investor dari milenial dan Generasi Z menunjukkan besarnya potensi pembiayaan alternatif di masa depan. Inovasi teknologi juga membuka peluang demokratisasi investasi, misalnya melalui tokenisasi real-world assets (RWA) untuk mendanai proyek infrastruktur atau bursa karbon secara patungan, serta meningkatkan efisiensi sistem pembayaran lintas negara.
Risiko dan Mitigasi
Sari mengingatkan bahwa tren eksponensial tersebut diiringi risiko seperti kesenjangan antara inklusi digital dan literasi keuangan yang memicu penipuan, ancaman keamanan siber, kebocoran data, serta volatilitas aset digital yang berpotensi mengganggu stabilitas makroekonomi. Untuk memitigasi risiko, UU Nomor 4 mengonsolidasikan pengaturan ekosistem keuangan ke dalam tiga pilar penguatan fundamental.
Tiga Pilar Penguatan Fundamental
Pertama, pengakuan legalitas ekosistem digital dengan memperluas cakupan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan pengakuan eksplisit terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Kedua, perlindungan konsumen yang tegas dengan menegakkan standar tata kelola dan memberantas praktik manipulatif seperti insider trading. Ketiga, perluasan yurisdiksi OJK dengan menyatukan regulasi, pengawasan, perizinan, dan penegakan hukum di ranah IAKD di bawah OJK yang terintegrasi.
Sari menekankan bahwa implementasi UU tersebut membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Harmonisasi kebijakan antara Bank Indonesia, OJK, dan kementerian terkait menjadi syarat mutlak untuk menciptakan regulasi pelaksana yang adaptif dan berbasis SupTech, agar sektor keuangan Indonesia tumbuh sehat, inovatif, dan berkontribusi pada Visi Indonesia Emas 2045.



