Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI menggelar rapat pleno untuk mengkaji implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketua K3 MPR RI Taufik Basari (Tobas) menegaskan bahwa pengkajian ini menjadi langkah penting dalam memastikan sistem perekonomian nasional berjalan sesuai dengan koridor konstitusi.
Pentingnya Implementasi Pasal 33
Tobas menyatakan bahwa kajian ini bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia terlibat dalam proses ekonomi sehingga kesejahteraan dapat dirasakan secara merata. Pernyataan tersebut disampaikan seusai Rapat Pleno K3 MPR RI di Ruang GBHN Bawah, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (3/6).
Menurut Tobas, berbagai pandangan dari narasumber akan menjadi bahan kajian yang selanjutnya disusun menjadi rekomendasi kepada Pimpinan MPR RI. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi panduan dalam menjalankan perekonomian nasional demi mencapai kemakmuran bangsa sesuai amanat konstitusi.
Mencari Format Terbaik
Menanggapi kekhawatiran tentang meningkatnya peran negara dalam ekonomi yang dapat mengarah pada sistem sosialis, Tobas menegaskan bahwa diskusi justru bertujuan mencari format terbaik sesuai konstitusi Indonesia. Ia menekankan pentingnya kedaulatan rakyat, asas kekeluargaan, pemerataan, dan keadilan sosial sebagai prinsip utama.
"Yang paling penting adalah bagaimana kita merujuk pada konstitusi dalam menjalankan perekonomian negara. Jangan sampai ada kesenjangan yang terlalu lebar antara yang paling kaya dan yang paling miskin," tegas Tobas.
Relevansi Pasal 33
Pakar ekonomi Dr Revrisond Baswir menilai Pasal 33 UUD 1945 masih sangat relevan dan mengandung konsep demokrasi ekonomi yang menempatkan partisipasi rakyat sebagai inti pembangunan. Menurutnya, demokrasi ekonomi adalah proses sistematis untuk mendemokratisasikan kepemilikan alat-alat produksi kepada seluruh anggota masyarakat.
Dr Revrisond juga menyoroti minimnya perhatian akademik terhadap konsep demokrasi ekonomi di fakultas ekonomi maupun ilmu sosial politik. Ia menekankan bahwa penguatan sumber daya manusia, terutama melalui akses pendidikan, menjadi syarat utama untuk mewujudkan demokrasi ekonomi.
Perbandingan dengan Negara Lain
Rektor Universitas Paramadina Prof Didik Junaidi Rachbini, PhD, menilai perdebatan sistem ekonomi sebaiknya tidak terpaku pada dikotomi kapitalisme dan sosialisme, melainkan pada model efektif untuk mencapai kemakmuran rakyat. Ia membandingkan Indonesia dengan Korea Selatan yang berhasil melakukan transformasi ekonomi signifikan.
"Pada tahun 1965 pendapatan per kapita Indonesia dan Korea Selatan sama-sama sekitar 200 dolar AS. Sekarang Indonesia berada di kisaran 4.800 dolar AS, sementara Korea Selatan mendekati 40.000 dolar AS," kata Prof Didik.
Pentingnya Kelembagaan
Prof Didik menekankan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi ditentukan oleh kualitas kelembagaan dan efektivitas implementasi kebijakan publik. Ia mencontohkan keberhasilan implementasi Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas kesehatan melalui program jaminan kesehatan nasional.
Ekonom sekaligus Anggota K3 MPR RI Prof Hendrawan Supratikno, PhD, menilai perdebatan mengenai Pasal 33 telah berlangsung sejak awal kemerdekaan dan mencerminkan upaya bangsa Indonesia mencari jalan pembangunan sesuai karakter nasional. Menurutnya, semangat Pasal 33 lahir dari upaya membangun ekonomi nasional yang berbeda dari struktur ekonomi kolonial.
Diskusi dan Rekomendasi
Dalam diskusi juga mengemuka sejumlah catatan penting, antara lain perlunya penguatan kelembagaan ekonomi nasional, pemerataan pembangunan antarwilayah, peningkatan kualitas SDM, penguatan koperasi dan ekonomi kerakyatan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi.
Peserta rapat juga menyoroti pentingnya mengantisipasi tantangan baru, termasuk perkembangan kecerdasan buatan, ekonomi digital, pengelolaan data sebagai aset strategis nasional, serta perubahan lanskap ekonomi global. Hasil pembahasan akan dirumuskan menjadi rekomendasi kepada Pimpinan MPR RI sebagai kontribusi pemikiran dalam memperkuat arah pembangunan nasional menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Rapat pleno dihadiri oleh Wakil Ketua K3 MPR RI Drs Djarot Saiful Hidayat, Dr Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, Dr Ajiep Padindang, serta para anggota K3 MPR RI. Narasumber yang hadir adalah Dr Revrisond Baswir, Prof Didik Junaidi Rachbini, PhD, dan Prof Dr Hendrawan Supratikno, PhD.



