Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengumumkan larangan bagi siswa untuk membawa telepon seluler atau handphone (HP) ke sekolah. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2027. Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, menyatakan bahwa pelarangan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Dasar Hukum dan Latar Belakang
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). PP TUNAS menjadi landasan utama dalam upaya perlindungan anak di era digital. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif penggunaan gawai di kalangan pelajar.
Implementasi Bertahap
Andi Agung menjelaskan bahwa tahun 2026 belum memungkinkan untuk menerapkan larangan tersebut secara langsung. Oleh karena itu, implementasi penuh akan dilakukan pada tahun 2027. Selama masa transisi, pemerintah daerah akan menyiapkan seluruh mekanisme dan regulasi pendukung. “Tahun ini belum memungkinkan untuk diterapkan. Implementasinya mulai 2027, setelah pemerintah daerah menyiapkan seluruh mekanisme dan regulasinya,” ujar Andi seperti dikutip dari Antara, Senin (1/6/2026).
Tujuan Kebijakan
Larangan membawa HP ke sekolah bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif. Dengan tidak adanya gangguan dari ponsel, siswa diharapkan dapat lebih fokus pada proses pembelajaran. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari konten negatif dan potensi cyberbullying yang bisa diakses melalui perangkat seluler.
Persiapan yang Dilakukan
Pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan dinas terkait, untuk memastikan kelancaran penerapan aturan ini. Sosialisasi akan dilakukan secara masif agar seluruh pemangku kepentingan memahami pentingnya kebijakan ini. Sekolah-sekolah juga akan diberikan panduan teknis mengenai tata cara pelaksanaan larangan tersebut.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan larangan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan di Kepulauan Riau.



