Klarifikasi Kemendikdasmen: Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar 2027
Klarifikasi Kemendikdasmen: Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar 2027

Jakarta - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai larangan guru honorer atau non-ASN mengajar mulai tahun 2027. Penegasan ini disampaikan setelah munculnya kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Penjelasan Dirjen GTK

Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut tidak bertujuan untuk menghentikan guru honorer, melainkan sebagai panduan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menata status guru non-ASN. "Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya," ujarnya dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa 19 Mei 2026.

Menurut Nunuk, SE tersebut mengatur guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berita Terpopuler Lainnya

Menhan Tegaskan Sanksi Berat untuk Oknum TNI

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa oknum anggota TNI yang melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan dijatuhi sanksi hukum terberat. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Sjafrie menyatakan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang sangat ketat dan disiplin tinggi. "Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya," katanya di Senayan, Jakarta, Selasa 19 Mei 2026.

Ia memastikan penegakan disiplin di internal TNI berjalan tanpa pandang bulu, tidak melihat pangkat atau jabatan. Sebagai contoh, perwira tinggi TNI tetap dijatuhi hukuman berat saat terbukti bersalah.

Presiden Prabowo Hadiri Rapat Paripurna DPR

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026. Kehadiran ini merupakan yang pertama sejak Prabowo menjabat sebagai presiden. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kehadiran tersebut bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional. "Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan," ujarnya. Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo ingin mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat persatuan, terutama dalam menjaga perekonomian nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga