Polda Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersinergi dalam mengawal tata kelola sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin. Langkah ini bertujuan memperkuat komitmen mendukung program strategis nasional sektor energi melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.
Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan ikrar bersama dan peluncuran tata kelola sumur minyak yang dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (13/5/2026). Kegiatan strategis ini dipusatkan di Markas Polsek Keluang dan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Wakapolda Sumsel Brigjen Rony Samtana hadir mendampingi Herman Deru bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan sektor energi. Seluruh pemangku kepentingan melaksanakan pembacaan ikrar bersama dan penandatanganan komitmen untuk mendukung pengelolaan sumur minyak masyarakat yang taat hukum serta terintegrasi dengan sistem pengawasan pemerintah.
Pernyataan Gubernur Sumsel
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa tata kelola sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara legal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan. "Pengelolaan sumur minyak rakyat harus berubah menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan mendukung kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan," kata Herman Deru.
Peran Polri dalam Pengamanan
Wakapolda Sumsel Brigjen Rony Samtana menegaskan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam menjaga stabilitas keamanan selama implementasi kebijakan berlangsung di lapangan. "Polri memastikan seluruh tahapan implementasi Permen ESDM ini berjalan sesuai koridor hukum. Pengamanan dan pengawasan dilakukan agar situasi kamtibmas tetap kondusif serta manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat," ujar Brigjen Rony.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menambahkan bahwa pengawalan program tata kelola sumur minyak merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi dalam mendukung pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi daerah. "Polda Sumatera Selatan berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan demi terciptanya pengelolaan energi yang aman, legal, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat," kata Kombes Nandang.
Transformasi Tata Kelola Minyak Rakyat
Kehadiran Pemprov Sumatera Selatan bersama jajaran Polda Sumsel menjadi sinyal kuat bahwa transformasi tata kelola minyak rakyat dilakukan secara serius guna mencegah praktik ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara. Selain itu, keterlibatan badan usaha seperti Petro Muba, Koperasi KBS, dan Keban Berkah Energi diharapkan mampu membuka ruang pengelolaan energi berbasis masyarakat yang lebih tertata, profesional, dan memiliki perlindungan sosial melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan peninjauan langsung lokasi sumur minyak di Desa Tanjung Dalam oleh Gubernur Sumsel bersama jajaran Forkopimda dan Polda Sumsel guna memastikan kesiapan operasional di lapangan.



