Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Plastik di Jakbar
Polisi Bongkar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Plastik

Polisi berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan dengan kedok toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Seorang pengedar berinisial A (26) alias Boy ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan bebas obat keras di sebuah toko plastik. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan mendalam di dalam toko plastik yang menjadi tempat penyamaran aktivitas ilegal tersebut.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut," ujar Kompol Rihold, Senin (1/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Diamankan

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menambahkan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar. Obat-obatan tersebut disimpan secara tersembunyi di dalam toko plastik. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta berbagai jenis obat psikotropika lainnya seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, dan Methylphenidate.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp337.000 yang diduga merupakan hasil penjualan. Sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi juga turut disita sebagai barang bukti.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

"Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," beber AKP Rachmad Wibowo. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan ilegal tersebut. Pihak kepolisian juga terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran obat keras ilegal bagi masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal yang meresahkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga