Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berada dalam koridor konstitusi dan dapat terus berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Putusan MK Perkuat Landasan Hukum IKN
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Raja Antoni dalam keterangannya pada Kamis (20/5/2026).
Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan pengujian secara materiil terhadap Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dengan demikian, secara hukum Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Status Jakarta Tidak Hambat Pembangunan IKN
Raja Antoni, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), menegaskan bahwa status Jakarta saat ini tidak menghambat pembangunan IKN. Sesuai dengan target Presiden Prabowo Subianto, IKN terus disiapkan sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada tahun 2028.
“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” tuturnya.
Kewenangan Presiden dalam Pemindahan Ibu Kota
Ia juga menambahkan bahwa putusan MK menegaskan bahwa penetapan waktu pemindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang merupakan kewenangan Presiden. Hal ini menjamin kepastian hukum bagi keberlanjutan pembangunan IKN.
“Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Lanjutan Pembangunan Fisik dan Nonfisik IKN
Pasca putusan MK, Otorita IKN menyatakan tetap melanjutkan pembangunan fisik dan nonfisik sesuai dengan Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah. Hal ini mencakup penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di Nusantara.



