Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode 6-12 Juli 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan pemerintah yang mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III 2026 (Juli-September).
Kebijakan Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
"Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat serta industri tidak terbebani oleh kenaikan biaya listrik di tengah ketidakpastian global," ujar Menteri Bahlil dalam keterangan resmi.
Dampak bagi Masyarakat dan Industri
Dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran rumah tangga dengan lebih pasti. Sementara itu, sektor industri diharapkan tetap kompetitif karena biaya produksi tidak bertambah akibat kenaikan tarif listrik. Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Sebelumnya, tarif listrik untuk periode yang sama telah ditetapkan berdasarkan formula yang berlaku. Keputusan untuk tidak menaikkan tarif ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi global.



