Trimedya Dorong RUU Hukum Perdata Internasional Segera Disahkan
Trimedya Dorong RUU HPI Segera Disahkan demi Kedaulatan Hukum

Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) segera disahkan. Menurutnya, RUU ini tidak hanya menjadi pembaruan hukum perdata internasional, tetapi juga sebagai langkah menegaskan kedaulatan hukum nasional Indonesia.

Semangat Nasionalisme dalam RUU HPI

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6), Trimedya menyatakan bahwa RUU HPI sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat posisi hukum Indonesia di kancah internasional. "Kalau kita lihat semangatnya, ini soal nasionalisme. Pak Prabowo semangatnya itu bagaimana kedudukan Indonesia kuat dan nasionalismenya lebih ditonjolkan," ujar Trimedya.

Ia menambahkan, SPI menyambut baik pembahasan RUU HPI karena dapat menjadi titik awal penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam hubungan perdata lintas negara. Namun, Trimedya mengingatkan agar semangat nasionalisme tetap dijaga tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi investor asing. "Nasionalisme tetap muncul, hak-hak Indonesia tetap dijaga, terutama pengusaha-pengusaha Indonesia. Tapi jangan juga membuat investor asing menjadi takut," kata dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keseimbangan Kepentingan Nasional dan Internasional

Trimedya menekankan pentingnya keseimbangan antara penguatan kepentingan nasional dan perlindungan kepastian hukum bagi investor. Ia menyebutkan bahwa salah satu masalah utama yang dikeluhkan investor terhadap Indonesia adalah ketidakpastian hukum. "Problem bagi investor terhadap Indonesia itu ketidakpastian hukum. Karena ada anggapan hukum di Indonesia masih bisa dikendalikan, masih bisa dibeli. Itu pesan kami kepada Pansus," ucap Trimedya.

Oleh karena itu, RUU HPI diharapkan tidak menambah ruang ketidakpastian, melainkan memperkuat kepercayaan dunia usaha. Trimedya menegaskan bahwa SPI siap memberikan masukan tertulis yang lebih rinci dan siap hadir kembali jika diundang dalam pembahasan lanjutan.

Kritik terhadap Kewenangan Hakim dan Harmonisasi Regulasi

Di sisi lain, Trimedya meminta Pansus berhati-hati dalam membahas sejumlah ketentuan dalam RUU HPI. Dari sekitar 59 hingga 63 pasal, terdapat beberapa pasal yang perlu dikritisi, terutama yang menyangkut aspek penting mengenai orang dan benda. Ia juga menyoroti besarnya kewenangan yang diberikan kepada hakim dalam RUU tersebut. "Kewenangan yang diberikan kepada hakim itu terlalu besar. Sementara kita masih paham kualitas hakim yang menurut kami sering kali membuat keputusan tidak berdasarkan rasa keadilan masyarakat," kata Trimedya.

Selain itu, Trimedya meminta Pansus menyisir potensi tumpang tindih RUU HPI dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan terkait investasi. Harmonisasi penting dilakukan agar RUU HPI tidak berbenturan dengan ketentuan yang sudah berlaku dan tidak menimbulkan masalah baru bagi dunia usaha.

Harapan untuk Pembahasan RUU HPI

Trimedya berharap pembahasan RUU HPI dapat berjalan cermat, terbuka, dan tetap menjaga dua kepentingan sekaligus, yaitu memperkuat kedaulatan hukum nasional serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha. "Mudah-mudahan bisa cepat selesai, tetapi tetap memberi kepastian hukum bagi investor Indonesia, dunia usaha Indonesia, maupun asing," pungkas mantan Ketua Komisi III DPR RI Periode 2004-2009 ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga