Kodam Siliwangi Turun Tangan di Kasus Brimob Dibacok Mata Elang Banten
Kodam Siliwangi Tangani Kasus Brimob Dibacok di Banten

Kodam III/Siliwangi turun tangan dalam kasus pembacokan anggota Brimob oleh mata elang di Banten, setelah seorang prajurit diamankan di Denpom Serang. Mata elang merupakan sebutan untuk debt collector atau penagih utang dari pihak ketiga.

Prajurit Diamankan

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah, menyatakan bahwa satu prajurit TNI telah diamankan ke Denpom Serang terkait peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa TNI akan menindak tegas prajuritnya jika terbukti melanggar peraturan dan hukum yang berlaku dalam kasus keributan yang berujung pada pembacokan mata elang tersebut.

“Pokoknya kita tidak menolerir. Siapapun anggota yang terlibat dalam kegiatan ilegal, backing, atau kegiatan ilegal lainnya, tetap akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Mahmuddin Abdillah pada Kamis, 4 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian

Keributan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, yang mengakibatkan dua personel Brimob Polda Banten mengalami luka bacok di kepala dan tangan. Kapendam III/Siliwangi memastikan seluruh proses penyidikan dan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengetahui peran Kopral R dalam tragedi tersebut.

Menurutnya, tidak dibenarkan seorang prajurit melakukan kesalahan, apalagi melanggar hukum. Mahmuddin menerangkan bahwa baru satu prajurit yang diamankan oleh Denpom III/4 Serang, yakni Kopral R.

Peran Kopral R

“Ini karena mungkin itu temannya (prajurit). Karena ada perselisihan di situ, dia (prajurit) mencoba untuk melerai. Karena berawal dari pemukulan, dia tidak tahu siapa yang dipukul, akhirnya dia ikut memukul juga,” ujar Mahmuddin.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Kopral R diduga tidak terlibat dengan kelompok mata elang yang mengeroyok dua anggota Brimob Polda Banten. “Jadi sebenarnya dia anggota kita, tidak ada keterlibatan terhadap matel ini. Cuma karena ada pemukulan tadi, kita coba dengan prosesnya ini,” terangnya.

Status Tersangka

Meskipun disebut tidak terlibat kelompok matel, Kopral R yang bertugas di Kodim 0602/Serang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di penjara Denpom III/4 Serang. Ia menjadi tersangka karena dianggap turut serta dalam kasus pengeroyokan hingga pembacokan dua personel Brimob bersama mata elang.

“Sudah kita proses dan dijadikan tersangka. Ditahan di Denpom III/4 Serang. Patut diduga (menjadi backing matel),” ujar Mahmuddin sebelumnya.

Penangkapan Debt Collector

Sebelumnya, empat debt collector ditangkap dan enam orang masih buron. Debt collector yang pertama kali ditangkap setelah kejadian berinisial FN dan YS, sebelum sempat masuk ke Gerbang Tol (GT) Serang Barat. Kemudian setelah dilakukan pengejaran, Polda Banten kembali menangkap GB dan MM di wilayah Tangerang.

Dalam sebuah video yang beredar, sejumlah personel Brimob dengan pakaian hitam lengkap dan ada yang memegang senjata api laras panjang, tampak menggiring FN dan YS masuk ke dalam mobil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga