Jakarta -- Pensiunan jenderal Polri yang pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan pada Rabu, 13 Mei 2026, dan berfokus pada sejumlah pasal yang dianggap bermasalah terkait penanggulangan wabah dan Kejadian Luar Biasa (KLB).
Lima Pasal yang Digugat
Pengacara Dharma, Ishemat Soeria Alam, mengungkapkan bahwa permohonan telah diterima oleh MK dan kini tinggal menunggu jadwal sidang. Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan lima pasal yang dinilai multitafsir dan memberi kewenangan terlalu luas kepada pemerintah. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.
Menurut pemohon, Pasal 353 ayat (2) huruf g memberikan kewenangan berlebihan kepada menteri kesehatan dalam menetapkan status KLB melalui frasa "kriteria lain yang ditetapkan menteri". Sementara itu, Pasal 394 dianggap mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas mengenai perlindungan hak individu.
Ancaman Pidana dan Denda
Pasal 400 dan Pasal 446 juga dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta. Dharma menilai berbagai frasa dalam pasal tersebut kabur, multitafsir, dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi Undang-Undang Dasar 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara.
Pandangan Dharma tentang Regulasi Kesehatan Global
Dharma juga menyampaikan pandangannya mengenai regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi. Menurutnya, aturan mengenai KLB dapat membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah. "Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan," ujarnya.
Ia juga mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut Dharma, isu pandemi Covid-19 tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.
Pandangan Pribadi tentang 5G dan Menara Telekomunikasi
Selain itu, Dharma menyampaikan pandangan pribadi mengenai pandemi Covid-19, teknologi 5G, serta keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman. Purnawirawan bintang tiga Polri itu menyebut masyarakat perlu lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan narasi kesehatan yang berkembang. Meski demikian, ia menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi dan belum dibuktikan secara ilmiah maupun diputuskan oleh pengadilan. "Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman," imbuhnya.
Permohonan uji materi ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Proses hukum di MK akan menentukan apakah pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan konstitusi atau tidak.



