Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey menyatakan bahwa dalam perspektif konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia, tidak dikenal istilah oposisi sebagai lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan ini disampaikan Olly dalam keterangannya pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dasar Konstitusional Sistem Presidensial
Menurut Olly, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Hal ini menegaskan bahwa Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif tidak bergantung pada dukungan mayoritas DPR untuk tetap menjabat.
Dalam sistem presidensial, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi. Presiden tidak dapat dijatuhkan karena kehilangan dukungan politik di DPR, kecuali melalui mekanisme pemakzulan yang diatur UUD 1945. Hal ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen dan harus mempertahankan kepercayaan parlemen.
"Karena itu dikenal istilah government dan official opposition (oposisi resmi) yang menjadi bagian dari sistem politik dan ketatanegaraan," jelas Olly.
Tidak Ada Status Hukum Partai Oposisi
Olly juga menyebut bahwa UUD 1945 maupun undang-undang tentang partai politik, DPR, MPR, dan DPD tidak mengatur adanya status hukum partai oposisi atau oposisi resmi. Semua partai politik memiliki kedudukan yang sama dalam sistem demokrasi dan bebas menyatakan dukungan maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam fungsi DPR menurut Pasal 20A UUD 1945, terdapat tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. "Karena itu, seluruh anggota DPR baik yang berasal dari partai pendukung pemerintah maupun yang tidak bergabung dalam koalisi pemerintah tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," kata Olly.
Implikasi terhadap Istilah Oposisi
Berdasarkan hal tersebut, Indonesia tidak mengenal oposisi sebagai institusi ketatanegaraan sebagaimana dalam sistem parlementer. Yang ada adalah partai politik atau kelompok politik yang dapat mendukung atau tidak mendukung kebijakan pemerintah, namun seluruhnya tetap menjalankan fungsi konstitusional dalam kerangka checks and balances sesuai UUD 1945.
"Karena itu, penggunaan istilah oposisi di Indonesia lebih merupakan istilah politik daripada istilah konstitusional atau hukum tata negara. Dalam sistem presidensial Indonesia, yang diatur oleh konstitusi bukanlah pembagian antara pemerintah dan oposisi, melainkan pembagian kekuasaan (separation of powers) serta mekanisme pengawasan antar lembaga negara," pungkas Olly.



