Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengumpulkan masukan dari para Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam rangka pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan bahwa UUD 1945 selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas karena banyak isu yang dapat diangkat dalam diskusi ketatanegaraan.
Diskusi Konstitusi di Universitas Hasanuddin
Pernyataan tersebut disampaikan Siti Fauziah saat memberikan sambutan dalam acara Diskusi Konstitusi yang dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Universitas Hasanuddin di Makassar. Acara berlangsung di Ruang Rapat Senat lantai 2 Rektorat Universitas Hasanuddin pada Rabu, 8 Juni 2026.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari, Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Jamaluddin Jompa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Hamzah Halim, serta segenap sivitas akademika Universitas Hasanuddin.
Landasan Konstitusional di Bidang Ekonomi
Dalam paparannya, Siti Fauziah menyoroti landasan konstitusional di bidang ekonomi. Menurutnya, UUD 1945 mewajibkan negara mengatur sistem perekonomian demi kemakmuran rakyat sekaligus menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Konstitusi menolak sistem ekonomi liberal-kapitalistik dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi.
“Ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkap Siti dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Evaluasi Pasal 33 UUD 1945
Siti menilai bahwa evaluasi terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan hal yang wajar, mengingat konstitusi telah mengalami perubahan empat tahap sejak lebih dari 20 tahun silam. Karena itu, masukan dari lingkungan kampus menjadi sangat penting. Salah satunya melalui diskusi yang membahas evaluasi Pasal 33 UUD 1945, kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Diskusi bersama para Guru Besar Unhas akan kami kompilasi untuk dijadikan bahan lanjutan di Komisi Kajian Ketatanegaraan maupun Badan Pengkajian MPR. Bisa saja menghasilkan rekomendasi penyempurnaan UUD 1945,” ujarnya.
Menampung Aspirasi Masyarakat
Siti menyebutkan bahwa MPR terus mencatat berbagai aspirasi masyarakat. Sebagian menghendaki adanya evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi, sementara yang lain berpendapat UUD 1945 masih sesuai dengan perkembangan zaman. Kelompok kedua menilai bahwa permasalahan yang ada saat ini bukan disebabkan oleh aturan dasarnya, melainkan pada tataran implementasi.
“Kami berharap diskusi dengan perguruan tinggi akan menemukan jawaban, apakah permasalahan yang timbul itu ada pada UUD atau tataran implementasinya. Di sinilah kami melihat pentingnya kerja sama dengan kampus yang selalu berpikir objektif,” tutup Siti.



