Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Uji Penetapan Tersangka
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua Uji Penetapan Tersangka

Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, gugatan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Detail Permohonan Praperadilan

Permohonan praperadilan didaftarkan ke pengadilan pada Kamis, 2 Juli 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.

Klasifikasi perkara tercatat sebagai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (5/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kuasa Hukum Roy Bantah Pasal ITE

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, membenarkan gugatan praperadilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa gugatan ini terkait penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir," kata Refly.

Melalui gugatan ini, pihaknya berharap hakim dapat menggugurkan penerapan pasal tersebut dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy. "Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan, karena ancaman hukumannya kan delapan tahun, jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok," tutur dia.

Strategi Hukum Roy Suryo

Refly menyebut bahwa dalam gugatan tersebut, pihaknya tidak serta merta meminta hakim menggugurkan status tersangka Roy. Sebab, banyak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang ditolak oleh pengadilan.

"Kita belum sampai di sana (status tersangka gugur). Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan kan, karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu," ujarnya.

Praperadilan Sebelumnya Soal Penggeledahan

Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan. Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.

Sidang perdana gugatan praperadilan itu telah digelar di PN Jaksel pada Senin (29/6). Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Selasa (7/7).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga