Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Mei 2026. Langkah ini bertujuan menciptakan ketertiban umum dan meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Operasi Penertiban Parkir Liar
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 juru parkir liar yang beroperasi di kawasan Blok M. Setelah diamankan, para juru parkir liar dibawa menggunakan kendaraan Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Keterlibatan Unsur Gabungan
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu. Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur gabungan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta, personel Dalops, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Unit Pengelola Parkir (UP Parkir), Satpol PP Jakarta Selatan, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, petugas lintas jaya, hingga aparat TNI dan Polri.
Proses Pemantauan dan Penindakan
Kegiatan berlangsung sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sebelum penindakan dilakukan, tim UP Parkir terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian selama satu hari untuk memetakan titik-titik yang kerap dijadikan lokasi parkir liar.
Pernyataan Kepala Sudin Perhubungan
Bernad menyebut penertiban dilakukan secara terpadu sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban di fasilitas umum dan menekan praktik parkir liar yang merugikan masyarakat. "Penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi warga. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala di titik-titik rawan parkir liar," ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mengedepankan sisi humanis melalui pembinaan kepada para pelanggar agar tidak kembali menjalankan praktik serupa.



