Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan bahwa sistem ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada 14-15 Mei 2026. Kedua tanggal tersebut merupakan libur dalam rangka Hari Kenaikan Yesus Kristus.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Peniadaan ganjil genap ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Jadwal Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut jadwal long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026:
- Kamis, 14 Mei 2026: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan
Sisa Tanggal Merah Mei 2026
Setelah libur Hari Buruh, berikut sisa tanggal merah di bulan Mei 2026:
Libur Nasional Mei 2026
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
Cuti Bersama Mei 2026
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
Ketentuan Cuti Bersama
Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. Namun, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).



