Anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, menyatakan penyesalan mendalam atas tindakannya merokok dan bermain game saat rapat dewan. Ia mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya.
Syahri menyampaikan hal tersebut usai menjalani sidang etik di DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026). Ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada semua pihak.
"Khilaf aja saya sebagai manusia biasa," ujarnya. "Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," imbuhnya.
Sanksi Teguran Keras dari Gerindra
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Achmad Syahri. Sanksi ini diberikan karena Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Ketua sidang, Fikrah Auliurrahman, membacakan putusan tersebut di Kantor DPP Partai Gerindra. Dalam amar putusannya, Syahri dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman teguran keras.
"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah. "Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," tegasnya.
Gerindra menegaskan bahwa perilaku seperti ini tidak boleh terulang lagi. Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera bagi kader lainnya.



