Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, memberikan penjelasan terkait bantuan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, bantuan tersebut sah secara hukum karena merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang telah dianggarkan secara resmi dalam sistem keuangan negara.
Dasar Hukum Banmaspres
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” kata Bahtra kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menjelaskan bahwa bantuan kemasyarakatan, termasuk sapi kurban, memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026. Ia juga menyebut bahwa program serupa telah berjalan pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Program Sebelumnya
“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden,” ujar Bahtra.
“Selain itu, sejak dulu bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu. Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” tambahnya.
Manfaat bagi Masyarakat
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir membantu masyarakat, termasuk pada momentum keagamaan seperti Idul Adha. Bahtra tidak ingin muncul opini bahwa negara tidak boleh membantu rakyatnya.
“Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat. Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Idul Adha dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan,” kata Bahtra.
“Selain membantu masyarakat penerima kurban, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal, memperkuat sektor peternakan nasional, dan mendorong perputaran ekonomi daerah,” lanjutnya.
Polemik yang Politis
Ia menilai polemik yang berkembang saat ini bersifat politis dan mengabaikan manfaat nyata yang diterima masyarakat. Bahtra berharap tidak ada lagi narasi negatif terkait bantuan sapi kurban Presiden Prabowo.
“Yang terpenting adalah rakyat menerima manfaat, program berjalan sesuai aturan negara, dan ekonomi masyarakat ikut bergerak. Jangan semua hal dipolitisasi hanya untuk membangun opini negatif,” ungkapnya.
Anggaran Rp 100 Miliar
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut bahwa sapi kurban yang dibagikan Presiden Prabowo Subianto berasal dari pos anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 100 miliar.
“Jadi sumber anggarannya dari APBN ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Jadi harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu memengaruhi harga sapi. Jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah, kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp 100-an miliar, Rp 100 miliar,” kata Juri kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Total ada 1.098 ekor sapi yang dibagikan Prabowo dengan rincian 598 ekor diserahkan ke daerah dan 500 ekor ke lembaga pendidikan hingga tokoh masyarakat. Sapi-sapi tersebut diperoleh melalui koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara melalui Sekretariat Presiden, Kementerian Pertanian, serta dinas-dinas daerah yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan.



