Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra secara resmi memberikan teguran tertulis kepada Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan. Sanksi ini dijatuhkan setelah Iman viral karena mengendarai motor gede (moge) Harley-Davidson tanpa mengenakan helm.
Sidang Majelis Kehormatan
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Gerindra yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026). Dalam sidang tersebut, Iman dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
"Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri," ujar Pimpinan Sidang, M. Maulana Bungaran, saat membacakan amar putusan.
Pelanggaran yang Dilakukan
Majelis Kehormatan Gerindra telah melakukan pemeriksaan terhadap Iman. Ia dinyatakan melanggar Pasal 16 ayat 2 AD, yaitu menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Selain itu, Iman juga melanggar Pasal 16 ayat 3 AD tentang memegang teguh anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta peraturan partai yang berlaku, dan Pasal 67 ayat 5 AD mengenai sumpah kader.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan mengunggah video saat berkendara di Batam. Dalam video yang beredar luas, Iman terlihat mengendarai motor gede jenis Harley-Davidson FXDR dengan nomor polisi BP 6215 VF. Ia mengenakan kemeja loreng, celana jeans, dan topi hitam, serta melaju santai di sejumlah ruas jalan di Kota Batam tanpa menggunakan helm.
"Hari ini kita main, sekali-kali refreshing," kata Iman dalam video yang viral tersebut.
Teguran tertulis ini menjadi pengingat bagi seluruh kader partai untuk selalu menjaga nama baik dan mematuhi aturan yang berlaku.



