Komisi III DPR Desak Hakim Pertimbangkan Pembebasan Amsal Sitepu
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyerukan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan dalam perkara Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi. Seruan ini disampaikan dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan serta nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Rapat Dengar Pendapat Umum dan Pernyataan Ketua Komisi III
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan posisi ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026. Habiburokhman menegaskan bahwa majelis hakim memiliki peran krusial dalam menggali dan menerapkan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum yang formalistik, dalam penanganan kasus yang menjerat Amsal Sitepu terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif," ujar Habiburokhman, mengutip Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Lima Poin Kesimpulan Penting dari RDPU
Rapat tersebut menghasilkan setidaknya lima poin kesimpulan yang disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR. Poin-poin ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam merespons dinamika penanganan kasus Amsal Sitepu.
- Penegakan Keadilan Substantif: Komisi III mengingatkan penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif, sebagaimana diatur Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru. Ditegaskan bahwa kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tetap, sehingga tidak dapat dikatakan terjadi penggelembungan biaya. Proses kreatif seperti ide awal, editing, cutting, dan dubbing merupakan nilai tambah yang tidak boleh dihargai nol rupiah.
- Prioritas Pengembalian Kerugian Negara: Komisi III sangat mendukung pemberantasan korupsi tetapi menekankan bahwa prioritasnya adalah memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan sekadar memenjarakan orang. Dalam kasus Amsal Sitepu dengan kerugian negara Rp 202 juta, tujuan hukum akan lebih tercapai jika fokus pada pemulihan kerugian tersebut.
- Perlindungan Iklim Industri Kreatif: Komisi III meminta agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden kontraproduktif yang mengancam iklim industri kreatif Indonesia melalui overkriminalisasi atau orientasi keadilan retributif yang berlebihan.
- Seruan vonis bebas atau ringan yang mengacu pada fakta persidangan dan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi pekerja industri kreatif.
- Usulan Penangguhan Penahanan: Komisi III mengajukan agar Amsal Sitepu diberikan penangguhan penahanan, dengan Komisi III DPR RI bersedia menjadi penjamin dalam proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
Latar Belakang Kasus dan Pengakuan Amsal Sitepu
Kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu, seorang videografer di Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam RDPU, Amsal mengungkapkan pengalamannya yang penuh tantangan. Pekerjaan dimulai pada 2020 di tengah pandemi Covid-19, dengan proyek lanjutan di 2021 dan 2022.
"Di tahun 2022 ada dua desa, karena di 2021 sudah kami kerjakan tapi dananya tidak cukup, jadi kami tambahkan beberapa pekerjaan di 2022 agar tetap bisa direalisasikan," jelas Amsal. Ia mengaku pernah tidak dibayar oleh salah satu desa setelah pekerjaan selesai, namun tidak mempermasalahkannya karena menganggapnya sebagai risiko profesi.
Amsal juga membela harga Rp 30 juta yang diajukan timnya untuk pembuatan video, menyebutnya sangat murah mengingat risiko tinggi di lapangan. Wilayah Kabupaten Karo yang sebagian besar berupa hutan dan perladangan menimbulkan tantangan seperti medan sulit dan kerusakan peralatan. Bahkan, salah satu drone timnya pernah jatuh setelah disambar elang saat pengambilan gambar.
Dengan seruan ini, Komisi III DPR RI berharap kasus Amsal Sitepu dapat ditangani dengan lebih memperhatikan aspek keadilan substantif dan dampaknya terhadap ekosistem ekonomi kreatif Indonesia, sekaligus menjaga semangat pemberantasan korupsi yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara.



