Komisi III DPR Panggil Kejari Karo untuk Evaluasi Penanganan Kasus Amsal Sitepu
Merespons desakan publik dan polemik yang mencuat, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan dan mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.
Vonis Bebas dan Polemik Penanganan Kasus
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Amsal Sitepu akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 1 April 2026. Namun, vonis ini tidak serta-merta mengakhiri polemik. Komisi III DPR, dipimpin oleh Ketua Habiburokhman, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, yang mendorong mereka untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan mengambil langkah lebih lanjut.
Habiburokhman menegaskan bahwa pemanggilan Kejari Karo beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya akan dilakukan segera. "Kami akan panggil Kejari Karo beserta para Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya besok. Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," ujarnya dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kejanggalan dalam Penangguhan Penahanan
Salah satu poin kritis yang diangkat oleh Komisi III DPR adalah masalah penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Habiburokhman menjelaskan bahwa penangguhan tersebut sebenarnya merupakan permohonan dari Komisi III DPR yang dikabulkan oleh pengadilan. "Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonanlah bahasanya, yang dikabulkan oleh hakim, produk pengadilan, dikabulkan oleh pengadilan. Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke lembaga pemasyarakatan (LP) lagi, harusnya saat itu langsung dibebaskan," tegasnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi keterlambatan karena menunggu kehadiran jaksa untuk penandatanganan berkas. Komisi III DPR juga menyatakan kekecewaan terhadap sikap Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung. "Semuanya selalu memberikan respons yang sangat positif terhadap masukan dari DPR yang berdasarkan aspirasi dari rakyat," kata Habiburokhman, menyoroti perbedaan sikap ini.
Dugaan Upaya Menggiring Opini Publik
Selain evaluasi kinerja, Komisi III DPR akan mendalami dugaan adanya upaya menggiring opini publik yang menyudutkan DPR dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Habiburokhman menyebutkan bahwa pihaknya akan meminta kejelasan dari Kejari Karo terkait hal ini. "Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi," ujar dia.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta melindungi hak-hak terdakwa sesuai dengan prinsip keadilan. Komisi III DPR berharap evaluasi ini dapat memperbaiki sistem penegakan hukum di masa depan dan mencegah terulangnya kejanggalan serupa.
Kasus Amsal Sitepu sendiri bermula dari dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan video profil desa, yang menuai perhatian luas karena melibatkan pekerja kreatif. Vonis bebas yang diterima Amsal dianggap sebagai kemenangan bagi dunia kreatif, namun proses hukum yang ditempuh meninggalkan tanda tanya besar bagi Komisi III DPR dan masyarakat.



