Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merilis panduan resmi untuk malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta yang akan digelar pada Sabtu, 27 Juni 2026. Panduan ini mencakup daftar hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama acara berlangsung, sebagaimana diunggah melalui akun Instagram resmi @dkijakarta.
Hal yang Boleh Dilakukan
Pengunjung diimbau untuk memastikan tubuh dalam kondisi sehat dan tidak bergejala sakit. Disarankan memakai pakaian dan alas kaki yang nyaman, serta menjaga kebersihan lokasi acara. Membawa tas ramah lingkungan dan menggunakan transportasi publik juga menjadi anjuran utama.
Larangan Selama Acara
Sejumlah larangan diberlakukan, antara lain: membuang sampah sembarangan, membawa air minum dalam kemasan sekali pakai, membawa senjata tajam, senjata api, dan obat-obatan terlarang. Hewan peliharaan dilarang dibawa masuk. Tindakan vandalisme, ujaran kebencian, serta hal-hal berbau politik, kampanye, atau SARA juga dilarang. Menerbangkan drone tanpa izin tidak diperkenankan.
Imbauan untuk Pengunjung
Pemprov DKI mengimbau pengunjung untuk membawa botol minum sendiri, tas belanja sendiri, dan alat makan yang dapat digunakan ulang. Sampah harus dibuang sesuai jenisnya. Selain itu, transportasi umum gratis disediakan pada 27-28 Juni.
Transum Rp1 pada 27-28 Juni
Dalam rangka HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI kembali menghadirkan diskon tarif transportasi umum (transum) sebesar Rp1. Promo ini berlaku pada Sabtu, 27 Juni dan Minggu, 28 Juni 2026. Moda transportasi yang mendapat tarif Rp1 meliputi Transjakarta BRT, Transjakarta Non-BRT, Transjabodetabek, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
Syarat dan Ketentuan Transum Rp1
Promo berlaku untuk seluruh pengguna tanpa dibatasi kepemilikan KTP DKI Jakarta. Pembayaran dapat menggunakan kartu uang elektronik seperti e-Money, Flazz, TapCash, Brizzi, Kartu JakLingko, Kartu Multi Trip (KMT), dan JakCard. Promo juga berlaku untuk pembayaran melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ. Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan gratis bagi masyarakat tertentu tetap menggunakan tarif Rp0 sesuai ketentuan yang berlaku.



