Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB menegaskan tidak akan menoleransi kadernya yang terlibat dalam dugaan intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha, yang meninggal dunia akibat bunuh diri. Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyatakan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas jika kadernya terbukti melakukan intimidasi.
PKB Investigasi Kader DPRD TTU
Cucun mengatakan bahwa partainya akan melakukan investigasi untuk mendalami kasus tersebut. Pihaknya ingin memastikan keterlibatan Robert Tubani, kader PKB di DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Robert diduga terlibat dalam intimidasi yang menyebabkan dr Icha mengakhiri hidupnya.
"Bukan hanya di TTU, kalau berbuat pelanggaran hukum, apalagi terkait dia tidak bisa menjaga kode etiknya sebagai anggota DPRD, ya kita akan berikan sanksi tegas. Tidak ada toleransi," kata Cucun di kompleks parlemen, Kamis, 2 Juli 2026.
Intimidasi di IGD RS Leona Kefamenanu
Intimidasi itu diduga dilakukan saat dr Icha menangani seorang anak korban gigitan ular hijau di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, TTU pada 13 Juni lalu. Robert bersama dua anggota DPRD TTU lainnya, yaitu Therensius Lazakar dari Golkar dan Veronika Lake dari PDIP, datang ke rumah sakit. Mereka kemudian berbicara keras dengan nada intimidatif kepada dr Icha.
"Dokter Icha masih mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas," ungkap paman korban, Victor Manbait, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Sanksi Partai Lain
Sebelumnya, PDIP telah menonaktifkan Veronika Lake buntut dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha. Sementara itu, Golkar juga memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan intimidasi dan menyiapkan sanksi. Rieke Diah Pitaloka dari PDIP menyatakan bahwa sanksi partai dalam kasus Dokter Icha tidak dapat menggantikan proses pidana.
"Kita kemarin terima di media, baca di media dan segera kita akan lakukan rapat untuk melakukan investigasi," kata Cucun. PKB berkomitmen untuk menindak tegas kadernya yang melanggar hukum dan kode etik.



