Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perdananya pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara yang makmur dan adil. Hal ini disampaikan saat penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pentingnya Pasal 33 UUD 1945
Prabowo menyoroti bahwa cetak biru perekonomian Indonesia telah tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut, menurutnya, secara jelas menjabarkan sistem perekonomian yang harus dijalankan oleh bangsa Indonesia. Para pendiri bangsa telah merumuskan konsep ini berdasarkan pengalaman panjang penjajahan dan eksploitasi sumber daya Nusantara oleh bangsa asing.
“Mereka melihat dan merasakan kekayaan Nusantara ratusan tahun diambil oleh penjajah-penjajah kita untuk memperkaya mereka,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Belajar dari Sejarah
Presiden juga menyinggung Belanda yang pernah memiliki produk domestik bruto (PDB) per kapita tertinggi di dunia selama ratusan tahun karena menguasai wilayah Nusantara. “Kenapa? Karena mereka menguasai Nusantara kita. Karena mereka menguasai wilayah yang sekarang adalah Republik Indonesia,” tegasnya.
Prabowo mengajak seluruh elite nasional untuk menghadapi tantangan agar tidak kembali mengalami eksploitasi ekonomi oleh kekuatan asing. Ia mengutip adagium bahwa mereka yang tidak belajar dari sejarah akan dihukum oleh sejarah.
Keyakinan akan Kemakmuran dan Keadilan
“Saya ingin pertegas hari ini keyakinan saya bahwa apabila kita menjalankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan baik, kita jalankan dengan murni dan konsekuen, negara kita akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin Indonesia sungguh-sungguh menjadi negara yang makmur dan adil,” pungkas Prabowo.
Pidato ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengelola kekayaan nasional secara mandiri dan berdaulat, demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.



