RUU Polri Usul Perpanjang Usia Pensiun Kapolri hingga 63 Tahun
RUU Polri Usul Perpanjang Usia Pensiun Kapolri 63 Tahun

Rencana perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah menjadi topik hangat. Perubahan dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri tersebut akan memperpanjang masa dinas aktif anggota kepolisian. Hal ini berarti penghasilan yang diterima anggota Polri setiap bulan juga berpotensi terus mengalir dalam waktu lebih lama.

Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang

Berdasarkan draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI pada Jumat (5/6/2026), DPR mengusulkan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri diperpanjang hingga 63 tahun. Usulan ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan RUU tersebut.

Perpanjangan usia pensiun ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi institusi Polri, terutama dalam hal pengalaman dan kepemimpinan. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memicu perdebatan mengenai regenerasi dan kesempatan bagi perwira muda untuk naik jabatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemerintah dan DPR masih terus membahas detail dari RUU Polri ini. Masyarakat pun menantikan keputusan final yang akan diambil, mengingat dampaknya yang luas terhadap tubuh Polri dan sistem kepolisian nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga