Bamsoet Desak Reformasi Kompolnas untuk Pengawasan Polri yang Lebih Kuat
Bamsoet Desak Reformasi Kompolnas untuk Pengawasan Polri

Bamsoet Serukan Reformasi Kompolnas untuk Pengawasan Polri yang Lebih Efektif

Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, yang juga dikenal sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, menegaskan bahwa penguatan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan agenda strategis yang krusial dalam menjaga kualitas negara hukum yang demokratis. Ia menyatakan bahwa posisi Polri sebagai institusi dengan kewenangan besar dalam penegakan hukum membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, adaptif, dan kredibel di mata publik.

Kebutuhan Mendesak untuk Reformulasi Kompolnas

Dalam keterangannya pada Senin, 20 April 2026, Bamsoet menekankan bahwa reformulasi peran dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat diperlukan untuk menjawab tuntutan publik terhadap institusi Polri yang lebih transparan dan akuntabel. "Penguatan Kompolnas adalah kebutuhan mendesak. Publik hari ini menuntut kepolisian yang profesional, transparan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat serta independen," ujarnya. Pernyataan ini disampaikan saat ia bertindak sebagai penguji dalam Sidang Tertutup Doktoral Ilmu Kepolisian di STIK (PTIK) Lemdiklat Polri, yang dihadiri oleh Mohamad Rangga Afianto, di Gedung Kampus PTIK Jakarta.

Sebagai mantan Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7, Bamsoet menjelaskan bahwa Kompolnas masih menghadapi berbagai keterbatasan jika ditinjau dari aspek kelembagaan, anggaran, pertanggungjawaban, dan sumber daya manusia. Secara organisasi, baik Kompolnas maupun Polri berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif, sehingga ruang gerak Kompolnas dalam melakukan pengawasan strategis terhadap Polri sering kali menjadi bias. Ketergantungan anggaran terhadap pemerintah juga dinilai memengaruhi efektivitas program pengawasan yang dijalankan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbandingan dengan Model Pengawasan di Negara Lain

Bamsoet lebih lanjut menyoroti pentingnya membedakan antara model pengawasan yang lemah (weak oversight) dan model pengawasan yang kuat (strong oversight). Ia menilai bahwa Kompolnas saat ini cenderung berada pada kategori pengawasan lunak karena kewenangannya yang bersifat konsultatif dan rekomendatif, tanpa memiliki kekuatan investigatif maupun sanksi yang mengikat. "Kalau kita bandingkan dengan beberapa negara seperti Inggris melalui Independent Office for Police Conduct atau Australia dengan Law Enforcement Conduct Commission, mereka memiliki kewenangan investigatif yang jauh lebih kuat," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menegaskan bahwa tanpa penguatan kewenangan, rekomendasi Kompolnas sering kali tidak memiliki daya paksa yang cukup. Data menunjukkan bahwa tidak semua rekomendasi pengawasan eksternal terhadap Polri direspons secara optimal, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan internal institusi. Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan bahwa persoalan utama tidak selalu terletak pada norma hukum, melainkan pada relasi kekuasaan yang melingkupinya.

Analisis Relasi Kekuasaan dan Reformasi Komprehensif

"Relasi antara Kompolnas, Pemerintah, dan Polri harus dianalisis secara jernih. Di situ ada potensi konflik kepentingan, ada dominasi institusi, dan ada budaya organisasi yang sangat kuat," urai Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran. Ia menekankan bahwa reformasi pengawasan kepolisian harus dilakukan secara komprehensif, mencakup penguatan kewenangan Kompolnas, peningkatan transparansi, serta pembenahan budaya organisasi di tubuh Polri.

Selain itu, Bamsoet mendorong adanya kajian akademik lanjutan yang lebih berani dalam mengkritisi desain kelembagaan yang ada saat ini. "Ke depan, kita membutuhkan model pengawasan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga efektif secara praktik. Tanpa itu, akuntabilitas kepolisian akan selalu menghadapi tantangan," pungkasnya. Sidang tersebut juga dihadiri oleh sejumlah penguji terkemuka, termasuk Prof. Dr. Otto Hasibuan, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Irjen Pol. Eko Rudi Sudarto, Prof. Dr. Wahyurudhanto, Dr. Supardi Hamid, Promotor Prof. Muradi, serta Ko-Promotor Puspitasari dan Yopik Gani.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga