Badan Anggaran (Banggar) DPR RI secara tegas menolak usulan kenaikan gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) hingga 20 persen. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Banggar DPR Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (6/7/2026).
Prioritas Stabilitas Fiskal
Said Abdullah menegaskan bahwa wacana tersebut sebaiknya dihentikan sementara waktu sambil menunggu kondisi fiskal negara kembali pulih. Ia mengingatkan bahwa segala hal yang berkaitan dengan perbaikan fasilitas aparatur negara perlu ditunda demi menjaga keberlangsungan fiskal yang stabil, sehat, dan berkelanjutan.
“Kita jaga dulu keberlangsungannya agar fiskal kita stabil, sehat, dan berkelanjutan. Harapan saya direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita,” ujar Said.
Politikus dari PDI Perjuangan ini mendorong agar kondisi fiskal saat ini kembali membaik, tidak hanya dari segi pertumbuhan inklusif tetapi juga dampak yang langsung dirasakan oleh masyarakat. “Tidak sekadar tumbuh, tapi kemudian yang di bawah tidak merasakan dampaknya. Maka itu yang kita kawal bersama,” katanya.
Usulan dari Komisi II DPR
Sebelumnya, usulan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah mendapat bagian 20 persen dari PAD disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. Wacana ini muncul setelah rentetan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah.
Rifqi mengusulkan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa mendapatkan 20 persen dari PAD. Namun, jumlah tersebut bisa bervariasi sesuai dengan tingkat PAD masing-masing daerah, mengingat saat ini sekitar 90 persen daerah masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau kayak Jakarta PAD-nya sudah 60 persen ya tentu enggak boleh 20 persen dong, kegedean. Jadi, sesuai dengan proporsinya, ada klasterisasinya tentu kita bangun,” jelas Rifqi.
Harapan Menekan Korupsi Kepala Daerah
Rifqinizamy Karsayuda berharap mekanisme ini dapat menjadi solusi untuk menekan angka korupsi di tingkat daerah. Menurutnya, Komisi II hanya bisa berupaya memperbaiki tingkat korupsi melalui peraturan perundang-undangan.
“Dengan memberikan insentif yang layak, diharapkan kepala daerah tidak lagi tergoda untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Namun, Banggar DPR menilai bahwa langkah tersebut belum tepat dilakukan di tengah kondisi fiskal yang belum sepenuhnya stabil. Said Abdullah menekankan perlunya prioritas pada pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat terlebih dahulu.
Konteks dan Dampak
Penolakan Banggar ini menjadi sinyal bahwa DPR belum sepakat dengan usulan kenaikan gaji kepala daerah melalui PAD. Sebagian besar daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada APBD, sehingga usulan 20 persen dari PAD dinilai kurang realistis untuk diterapkan secara seragam.
Kebijakan ini juga menuai perdebatan di kalangan pengamat kebijakan publik. Di satu sisi, kenaikan gaji dianggap dapat mengurangi potensi korupsi, namun di sisi lain, beban fiskal daerah harus dipertimbangkan dengan matang.
Sampai saat ini, belum ada keputusan lanjutan dari DPR terkait usulan tersebut. Banggar DPR meminta semua pihak untuk bersabar dan fokus pada pemulihan ekonomi nasional.



