Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang secara tegas menolak pembahasan panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa yang dinilai telah memasuki ranah privasi dirinya. Dalam pernyataannya di Gowa, Rabu (24/6), ia menekankan bahwa dirinya menghargai tugas pengawasan dewan, namun tidak dapat menerima jika pembahasan pansus melenceng ke hal-hal pribadi yang tidak terkait kebijakan publik.
Penolakan Terhadap Intervensi Privasi
Sitti Husniah menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati. Ia menilai intervensi berlebihan terhadap kehidupan pribadi melanggar aturan dan etika. Ia juga menyoroti legalitas kesaksian sejumlah saksi di sidang pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
Bantahan Terhadap Klaim Saksi
Bupati membantah klaim mengenai frekuensi pertemuannya dengan salah satu saksi berinisial E. Ia menjelaskan bahwa pertemuan mereka hanya terjadi satu kali saat acara buka puasa bersama media di rumah jabatan. "Klaim bahwa saksi sering bertemu dan membahas hal-hal tertentu itu tidak sesuai fakta," tegasnya. Ia menegaskan siap memberikan klarifikasi dan menghadirkan fakta-fakta konkret untuk membuktikan tuduhan yang tidak benar.
Kesiapan Hadapi Proses Hukum
Sitti Husniah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait polemik yang dibahas dalam pansus. Ia menekankan posisinya sebagai orang tua tunggal yang bertanggung jawab penuh atas anaknya, sehingga segala narasi yang menyudutkan karakternya akan dibuktikan secara hukum. Ia didampingi tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik selama proses pansus berlangsung maupun setelahnya, tergantung pada perkembangan situasi.
Roda Pemerintahan Tetap Berjalan
Meskipun mengakui adanya gangguan akibat isu-isu yang sengaja dilemparkan ke publik, Sitti Husniah memastikan bahwa roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia berkomitmen untuk terus menjalankan tugas sebagai kepala daerah tanpa terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar.



