Ganjar Nilai Kaderisasi Capres Sulit Diterapkan, Rekam Jejak Jadi Alternatif
Ganjar: Kaderisasi Capres Sulit, Rekam Jejak Alternatif

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo memberikan tanggapan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kewajiban sistem kaderisasi bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, meskipun kaderisasi merupakan hal yang penting, penerapannya tidaklah mudah.

Pandangan Ganjar tentang Kaderisasi

Ganjar menjelaskan bahwa Undang-Undang Partai Politik sebenarnya telah mengatur penggunaan dana bantuan politik, di mana 60 persen dialokasikan untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk administrasi sekretariat. Aturan teknisnya pun telah dirinci dalam Peraturan Pemerintah. Dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan mengikuti kontestasi pemilu, terutama yang berasal dari partai politik yang berfungsi sebagai sumber rekrutmen kader, mengikuti kaderisasi menjadi hal yang penting. Namun, ia menekankan bahwa calon presiden bisa berasal dari luar partai, sehingga mewajibkan kandidat untuk mengikuti kaderisasi terlebih dahulu dirasa tidak mudah.

Rekam Jejak sebagai Alternatif

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menilai publik seharusnya dapat melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman, dan aspek lainnya. Dengan demikian, meskipun kaderisasi formal sulit diterapkan secara mutlak, rekam jejak dapat menjadi tolok ukur yang kredibel.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sistem Kaderisasi PDIP

Ganjar menyatakan bahwa PDIP telah lama menjalankan sistem kaderisasi berjenjang, melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) partai. Jenjang tersebut meliputi tingkat pratama, madya, utama, hingga guru kader. Bahkan, pernah dibuat kursus kader khusus perempuan. Hingga saat ini, PDIP memiliki sekolah partai yang berlokasi di Lenteng Agung.

Rekomendasi KPK tentang Tata Kelola Partai

KPK memberikan 16 poin rekomendasi hasil kajian tata kelola partai politik. Rekomendasi mengenai capres harus melalui kaderisasi partai terdapat pada poin kelima. Berikut adalah 16 poin rekomendasi KPK:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
  • Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik sebagai acuan partai politik.
  • Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah maupun partai politik, sesuai tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi.
  • Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
  • Penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait keanggotaan partai politik, persyaratan kader untuk calon DPR/DPRD, persyaratan bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah yang menambahkan klausul berasal dari sistem kaderisasi partai, serta batas waktu minimal bergabung dalam partai.
  • Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan politik.
  • Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
  • Perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
  • Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
  • Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
  • Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan yang terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.
  • Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan, dengan mencatat sumbangan tersebut sebagai sumbangan dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha).
  • Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan bantuan politik yang dapat diakses oleh publik.
  • Penambahan pada pasal 39 revisi UU 2 Tahun 2011 bahwa pengelolaan keuangan partai politik diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun dan diintegrasikan ke sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola pemerintah secara periodik.
  • Penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 Tahun 2011.
  • Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik dan ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.