Grace Natalie Yakin Unggahan soal JK Tak Langgar Hukum
Grace Natalie Yakin Unggahan soal JK Tak Langgar Hukum

Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, menyatakan keyakinannya bahwa tindakannya mengunggah video yang berkaitan dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), tidak melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.

Pernyataan JK di UGM Picu Kontroversi

Grace menjelaskan bahwa pernyataan JK saat ceramah di Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ia mengaku hanya mengunggah pendapat pribadinya sebagai respons terhadap video ceramah JK tersebut.

"Di dalam video saya tersebut, saya tidak mengunggah atau me-repost video Pak JK, saya juga tidak memotong, saya juga tidak mengedit. Jadi saya ini hanya merespons video Pak JK, di mana saya melihat karena sudah banyak kontroversi yang beredar di masyarakat," ujar Grace.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam unggahannya, Grace berpendapat bahwa pernyataan JK rawan disalahgunakan oleh kelompok-kelompok yang ingin melegitimasi kekerasan. Ia menegaskan siap mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.

Optimistis Tidak Ada Pelanggaran

Grace kembali menegaskan bahwa ia tidak melakukan pengunggahan ulang, pemotongan, atau penyuntingan terhadap video asli JK. "Sekali lagi saya tidak mengunggah, tidak memotong, tidak mengedit, tidak juga me-repost. Sehingga saya optimistis tidak ada pelanggaran hukum di sana," katanya.

Ia juga menekankan bahwa laporan yang diajukan terhadap dirinya tidak berkaitan dengan partai. Pernyataan Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, yang menyebut tidak akan memberikan bantuan hukum, merupakan permintaan Grace sendiri. "Ketika minggu lalu ada pernyataan dari Ketua Harian Ahmad Ali. Jadi saya ingin menyampaikan bahwa pernyataan beliau itu didasari oleh permintaan saya sebagai pendiri partai," jelas Grace.

Laporan dari 40 Ormas Islam

Grace sebelumnya dilaporkan bersama koleganya, Ade Armando, dan pegiat media sosial Permadi Arya. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 4 Mei 2026. Pelaporan dilakukan oleh 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.

Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menyatakan bahwa pelaporan itu terkait polemik narasi yang disertakan dalam unggahan masing-masing soal potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM. Dalam ceramah tersebut, JK menjelaskan perihal konflik di Poso dan Ambon.

"LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur, yaitu Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie," ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga