Juniver Girsang Usulkan Pembentukan Dewan Pengawas Advokat di Rapat Komisi III DPR
Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar oleh Komisi III DPR RI, Ketua Dewan Pembina PERADI SAI Juniver Girsang mengemukakan usulan penting untuk membentuk Dewan Pengawas Advokat. Rapat ini bertujuan menerima masukan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan fokus pada perlindungan masyarakat melalui mekanisme pengawasan yang lebih kuat.
Perlunya Langkah Progresif dalam Revisi UU Advokat
Juniver Girsang menegaskan bahwa revisi UU Advokat memerlukan langkah progresif, salah satunya dengan membentuk Dewan Pengawas Advokat. Ia menyoroti bahwa peningkatan jumlah advokat yang signifikan tidak diimbangi dengan sistem kontrol yang efektif, berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat. "Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat," ujarnya di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 April 2026.
Usulan Dewan Kehormatan Advokat Nasional dan Sistem Sertifikasi
Selain Dewan Pengawas, Juniver juga mengusulkan pembentukan Dewan Kehormatan Advokat Nasional yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh advokat dan memproses pelanggaran kode etik. Ia mengkritik kondisi saat ini di mana belum ada standar kode etik yang seragam di antara lebih dari 140 organisasi advokat, membuka celah bagi advokat yang melanggar untuk berpindah tanpa sanksi jelas.
Juniver menekankan pentingnya pemisahan antara Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan untuk menciptakan mekanisme check and balance. "Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power," katanya. Lebih lanjut, ia mendorong sistem sertifikasi advokat melalui badan berwenang, termasuk ujian profesi terstandar dan pendidikan berkelanjutan untuk mengikuti perkembangan hukum, seperti KUHP baru.
Dampak bagi Masyarakat dan Profesi Advokat
Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan hukum, serta melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan. Juniver menuturkan, "Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab." Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ini diharapkan dapat memberikan kontribusi berarti dalam proses revisi UU Advokat.



