PBB Gugat Kewenangan Menkum HAM Soal Pengesahan Parpol ke Mahkamah Konstitusi
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali secara resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menargetkan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik, yang dinilai terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Latar Belakang Dinamika Internal PBB
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, menjelaskan bahwa langkah hukum ini dilatarbelakangi oleh dinamika internal di tubuh partai. Pihaknya telah mengajukan perubahan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum pada 9 Maret 2026, namun kemudian muncul kubu lain yang mengklaim hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan juga mengajukan permohonan pengesahan.
"Secara hukum publik, mestinya yang mengajukan lebih dulu itu diberikan hak prioritas," tegas Gugum di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Ia menegaskan bahwa kepengurusan hasil Muktamar VI Bali merupakan produk sah dari forum tertinggi partai, sementara MDP yang digelar kubu lain dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kekhawatiran atas Penyalahgunaan Kewenangan
Gugum mengungkapkan kekhawatiran bahwa kewenangan pengesahan oleh Menteri Hukum sangat besar potensinya untuk disalahgunakan. "Bisa untuk penyingkiran politik, pembelahan partai, bahkan pembegalan partai politik," ujarnya. Ia mencontohkan sejumlah konflik internal partai yang berujung sengketa, seperti di Partai Golkar, PPP, Hanura, hingga Partai Berkarya.
Dalam permohonannya, PBB mengusulkan agar peran Menteri Hukum dibatasi hanya sebatas mencatat perubahan kepengurusan, bukan mengesahkan. Nantinya, surat keputusan (SK) pengesahan diusulkan diganti menjadi surat keterangan tercatat. "Jadi Menteri cukup mencatat peristiwa hukum saja, bukan menentukan siapa yang sah," jelas Gugum.
Usulan Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Selain itu, PBB juga mengusulkan adanya mekanisme masa sanggah terbuka setelah pencatatan dilakukan. Jika masih terjadi sengketa, penyelesaiannya dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi. "Putusan MK final dan mengikat, serta dilakukan secara terbuka," ungkap Gugum.
Partai ini juga meminta MK menegaskan bahwa Mahkamah Partai tidak efektif dalam menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan. Menurut Gugum, berbagai kasus yang terjadi menunjukkan bahwa Mahkamah Partai tidak mampu menyelesaikan konflik internal secara tuntas.
"Dari Golkar sampai Berkaya dan sekarang PBB, tidak ada yang selesai di Mahkamah Partai," imbuhnya. Gugatan ini diharapkan dapat membatasi kewenangan eksekutif dan memperkuat peran lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa kepartaian di Indonesia.



