Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP angkat bicara mengenai isu skenario yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh tiga partai parlemen dalam RUU Pemilu. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Deddy Sitorus, mengaku belum mendengar wacana tersebut secara resmi.
PDIP Belum Dengar Wacana Pembatasan Capres
Deddy Sitorus menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi tentang isu yang belum jelas kebenarannya. "Kita enggak tahu, susah juga kan kalau mau menebak-nebak yang enggak jelas," ujar Deddy saat dihubungi pada Rabu (1/7). Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada komunikasi resmi mengenai skenario tersebut, termasuk jika memang ditujukan untuk menghalangi PDIP.
PDIP sejak awal konsisten mengusulkan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 25-30 persen suara sah partai pada pemilu sebelumnya. Menurut Deddy, angka ini diperlukan untuk memastikan bahwa jumlah pasangan calon tetap lebih dari satu. "Kalau saya usulnya maksimal gabungan parpol untuk Pilpres itu 25-30 persen suara. Supaya dipastikan lebih dari 2 pasang calon dan tidak menumpuk di 1-2 pasang kandidat saja," katanya.
Isu Berawal dari Opini Benny K Harman
Isu skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden ini pertama kali diembuskan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, dalam opininya di Harian Kompas pada 21 Juni lalu. Dalam tulisannya, Benny mengungkapkan adanya skenario yang mewajibkan setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh minimal tiga partai parlemen.
Benny menilai bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja dirancang untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin. "Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny. Ia juga menambahkan, "Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding."
Konteks Putusan MK dan Perdebatan
Isu ini menjadi perdebatan hangat karena Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memerintahkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Putusan MK tersebut membuka peluang lebih banyak partai untuk mengusung calon sendiri. Namun, wacana pembatasan dengan syarat tiga partai parlemen dianggap bertentangan dengan semangat putusan MK tersebut.
PDIP sendiri belum mengambil sikap resmi terhadap isu ini, namun Deddy Sitorus menekankan bahwa partainya akan mengikuti proses pembahasan RUU Pemilu secara terbuka. "Kami akan lihat nanti perkembangannya, yang penting substansi undang-undang harus berpihak pada demokrasi dan hak rakyat," pungkasnya.



