Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026. Namun, penerima amnesti tidak langsung bebas; mereka diwajibkan mengikuti program komponen cadangan (Komcad) untuk membangun kedisiplinan.
Amnesti Kedua di Era Prabowo
Agus menyampaikan informasi ini dalam kegiatan kick off nasional skrining TBC di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (29/6). "Mudah-mudahan ada amnesti lagi yang kedua dari Pak Presiden. Informasinya, pada 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan," kata Agus.
Pemberian amnesti ini merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Sebelumnya, pada 2025, Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana.
Sasaran Usia di Bawah 35 Tahun
Menurut Agus, amnesti direncanakan menyasar warga binaan berusia di bawah 35 tahun. "Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut komcad agar mereka disiplin," jelasnya.
Program Komcad dirancang untuk membentuk karakter dan kedisiplinan para mantan narapidana, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap.
Imbauan untuk Warga Binaan
Agus mengimbau para warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dan pembimbingan di dalam lapas dengan baik agar berpeluang memperoleh amnesti. "Saya sampaikan imbauan kepada teman-teman yang saat ini menjalani proses pemidanaan, ikuti proses pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Mudah-mudahan dari penilaian petugas, teman-teman memperoleh kesempatan untuk mendapat amnesti dari Bapak Presiden," ujarnya.
Mengatasi Kelebihan Kapasitas Lapas
Salah satu tujuan pemberian amnesti adalah mengatasi kelebihan kapasitas penghuni di sejumlah lapas dan rutan di Indonesia. Agus menyinggung bahwa kepadatan penghuni berdampak pada kondisi kesehatan warga binaan, termasuk risiko penularan tuberkulosis (TBC).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menggelar skrining TBC secara nasional di 532 lapas dan rutan di seluruh Indonesia, dengan sasaran 272.573 warga binaan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga binaan sekaligus mengurangi beban overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.



